Menuju konten utama

Kominfo Blokir Akun Judi Online Katak Bhizer @katakstvns.70

Budi Arie sebut akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena konten yang disebarkan dinilai meresahkan masyarakat.

Kominfo Blokir Akun Judi Online Katak Bhizer @katakstvns.70
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (11/9/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, pihaknya telah memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

Budi Arie menjelaskan jika akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.

“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Budi Arie dalam keterangan pers, Kamis (10/10/2024).

Dia menyebut di antara warganet yang geram akun @irwandiferry. Warganet tersebut menyebut akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti konten-konten akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.

“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” kata Menteri Budi Arie.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023. Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” kata Budi Arie.

Tak hanya itu, lanjut Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz