Menuju konten utama

Menkominfo Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online per 8 Oktober 2024

Kemenkominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online per 8 Oktober 2024.

Menkominfo Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online per 8 Oktober 2024
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi ditemui usai acara Grand Opening JST1 Data Center di Jakarta Timur, Rabu (09/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Pemutusan akses ini dilakukan per 8 Oktober 2024.

“Kita sudah per 8 Oktober kemarin sudah 3,7 juta situs website kita blokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, saat ditemui usai Grand Opening JST1 Data Center di Jakarta Timur, Rabu (09/10/2024).

Budi menambahkan, judi online dinilai sebagai penghancur transformasi digital. Padahal, transformasi digital sangat penting untuk Indonesia dan merupakan keniscayaan bagi perkembangan peradaban dunia.

Budi menambahkan, digitalisasi merupakan hal penting bagi kemajuan sebuah negara, termasuk memajukan sebuah negara dengan percepatan transformasi digital. Maka dari itu, dia menegaskan persoalan judi online yang dinilai sebagai penghancur transformasi digital ini harus segera diberantas.

“Termasuk Indonesia, kalau mau jadi negara maju harus mewujudkan atau melakukan percepatan dalam transformasi digital,” tutur Budi.

Aktivitas judi online juga berdampak besar pada masyarakat. Salah satunya membuat kepercayaan pada transformasi digital yang hancur.

“Nah persoalannya adalah bahwa judi online ini adalah penghancur dari transformasi digital. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital ini menjadi masalah. Sehingga judi online ini harus kita berangus bersama. Karena dia merusak,” jelasnya.

Dia juga menilai, judi online terbukti merusak ekonomi. Tidak hanya merusak ekonomi rumah tangga di lingkup masyarakat, namun juga merusak ekonomi negara.

Melihat adanya perkembangan dalam pemberantasan situs judi online, Budi menyampaikan rasa apresiasinya kepada para aparat penegak hukum yang dengan sigap melakukan penindakan kasus judi online ini.

Dia juga menegaskan, tidak hanya pelaku judi online saja yang akan ditindak tegas, tetapi juga orang-orang yang turut mempromosikan judi online. Katanya, semua yang mempromosikan juga sudah ditindak tegas oleh pihak Bareskrim Polri.

“Kemarin selebgram mempromosikan disikat. Udah dieksekusi, jadi kamu kalau mempromosikan langsung diciduk,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo juga telah memblokir akun-akun media sosial milik Influencer yang dikenal dengan nama Katak Bhizer lantaran memuat konten promosi judi online.

“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (09/10/2024).

Akun dengan nama @katakatvns.70 ditutup dan ditemukan berdasarkan laporan warga ke kepolisian serta aduan warganet ke kanal milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Katak Bhizer dikenal sering membuat konten kontroversial, termasuk konten tentang tawuran. Belakangan dia menyebarkan konten judi slot dan bahkan mengenalkan situs judi online.

Penyebaran konten promosi judi online melanggar aturan penggunaan ruang digital dan larangan perjudian, karenanya Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir akun milik Katak Bhizer, yang diketahui punya lebih dari satu juta pengikut.

“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online, yang menjadi musuh kita bersama,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang