tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mengajukan pemblokiran puluhan ribu situs dan konten judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran itu dulakukan sejak 21 Juni-6 Oktober 2024.
"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Himawan menyebut, selama periode itu juga telah dilakukan pengungkapan 198 kasus terkait judol. Dari kasus itu, 247 tersangka telah dijebloskan ke dalam penjara.
"Serta menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut satu 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp6.149.010.020," ungkap Himawan.
Penyidik, kata Himawan, juga melakukan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai cara, sebanyak 11.708 kali.
Sementara itu, upaya penyelidikan yang masih berjalan, kata dia, adalah keterlibatan para artis dan influencer dalam mempromosikan judol. Hingga saat ini, sudah puluhan artis diperiksa, salah satunya adalah Nikita Mirzani.
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27, sampai dengan saat ini kita masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer tersebut," ucap Himawan.
Untuk jumlah saksi, sudah 14 orang dilakukan pemeriksaan. Selain itu, juga telah dimintai pendapat enam ahli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang