Menuju konten utama

OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening & Aset Bandar Judi Online

Permintaan blokir rekening judi online ini merupakan salah satu upaya OJK untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut di Indonesia.

OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening & Aset Bandar Judi Online
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online. Di antara total rekening yang diblokir tersebut termasuk juga rekening penampungan dana dari judi online. Sementara itu, jumlah rekening yang diblokir sampai akhir Agustus tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang sebanyak 6.000 rekening.

"kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, Selasa (1/10/2024).

Dian menambahkan, permintaan blokir rekening judi online ini merupakan salah satu upaya OJK untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut di Indonesia. Kemudian, dalam mencapai target ini OJK juga telah meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk melakukan uji tuntas lanjutan atau enhanced due diligence (EDD) guna mengenali lebih jauh nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Pada saat yang sama, perbankan juga diminta melakukan analisis terhadap transaksi nasabah terkait judi online dan melaporkan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, judi online merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan bisa membatasi, bahkan menghilangkan aset nasabah tersebut apabila melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia, ini semacam process blacklisting," imbuh Dian.

Sementara itu, selain memblokir rekening terkait judi online, OJK juga telah membekukan aset-aset bandar judi online berbentuk rekening yang terdapat di bank. Sedangkan untuk mendeteksi kebenaran apakah rekening tersebut milik bandar judi online atau bukan, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"OJK juga bersama Kominfo antara lain fokus pada identifikasi dan berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring, dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian pada bank dalam bentuk rekening," lanjut Dian.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari laporan yang diterima dan diverifikasi OJK, ditemukan kasus jual beli rekening untuk judi online dilakukan secara sukarela oleh pemilik rekening. Dengan iming-iming imbalan, nasabah dengan ringan memberikan data dirinya kepada orang lain.

Karena itu, dia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembelian data diri untuk pembukaan rekening judi online. "Hati-hati dalam meminjamkan dan menerima imbalan dari pembukaan rekening karena kita tidak tahu rekening tersebut untuk apa," tutup Frederica.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang