tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk memberantas judi online.
“Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu (28/8/2024).
“Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” lanjut dia.
Kementerian Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan dalam upaya pemberantasan judi online. Pertama, Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Kedua, lanjut Budi Arie, deklarasi pemberantasan judi online dilakukan bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Budi Arie.
Optimisme tersebut, kata Budi Arie, cukup mendasar karena data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem telah membuahkan hasil dalam pemberantasan judi online.
“Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun,” jelas Menkominfo Budi Arie.
Pria yang juga Ketua Umum DPP Projo ini menjelaskan, terobosan pertama terkait kewajiban seluruh PSE dan seluruh SE untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
“Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Secara umum, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Dokumen ini, kata Budi Arie, merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online.
“Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” ucap Budi Arie.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari:
1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda);
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo);
3.Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech);
4.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI);
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI);
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI);
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas);
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo);
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina);
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia;
11.Himpunan Bank Negara (Himbara).
Penulis: Mochammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher