Menuju konten utama

Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran jika Fasilitasi Judi Online

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Kominfo Ancam Tutup Jasa Pembayaran jika Fasilitasi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2024).

Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA

2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK

3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC

4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK

5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX

6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY

7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH

8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY

9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS

10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY

11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE

12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE

13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM

14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY

15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)

16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI

17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA

18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT

19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY

20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA

21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS

22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY

23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY

24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY

25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA

26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY

27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY

28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING

29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA

30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU

31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY

32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY

33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY

34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY

35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY

36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA

37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY

38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY

39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY

40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY

41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY

42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang