Menuju konten utama

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara & Bayar 7,43 Juta Dolar AS

Jaksa KPK mengajukan tuntutan hukuman berat bagi Setya Novanto. Dia dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara & Bayar 7,43 Juta Dolar AS
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Jaksa KPK juga menuntut Novanto dengan hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Jaksa KPK juga mengenakan pidana pengganti kepada Setya Novanto. Jaksa KPK menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti senilai 7,435 juta dollar AS. Pembayaran uang itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan Novanto ke KPK. Novanto harus membayar uang itu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti itu tepat waktu, Jaksa KPK akan merampas harta Novanto dan melelang hartanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Basir.

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Novanto. Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan politik selama 5 tahun. Status tersebut berlaku setelah Novanto selesai menjalani pidana penjara.

Dalam persidangan, Jaksa KPK berpandangan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam pengondisian korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Jaksa pun menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam mewah merek Richard Mille 001. Pemberian jam itu dari Johanes Marliem.

Jaksa KPK menilai Novanto memanfaatkan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP. Jaksa meyakini Andi Narogong, Irvanto dan Mafe Oka sebagai perpanjangan tangan Novanto.

Jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari bagian hal yang memberatkan, Novanto dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan perbuatan Novanto telah berdampak besar bagi masyarakat. Negara pun juga mengalami kerugian besar akibat tindakan Novanto. Selain itu, Novanto pun dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, serta bersikap sopan di persidangan.

Jaksa menilai Novanto telah terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom