Menuju konten utama

Daftar Penerima Uang e-KTP di Tuntutan Jaksa KPK ke Setya Novanto

Jaksa KPK menyebutkan puluhan pihak penerima uang korupsi e-KTP saat membacakan tuntutan ke Setya Novanto. Pihak-pihak itu terdiri atas individu dan korporasi.

Daftar Penerima Uang e-KTP di Tuntutan Jaksa KPK ke Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perbuatan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto telah memperkaya dirinya sendiri dan sejumlah pihak lain.

Dalam pembacaan lembar tuntutan, pada hari ini, Jaksa KPK menilai Novanto terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga menerima jatah uang korupsi 7,3 juta dolar AS dan jam mewah merek Richard Mille 011.

"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti memperkaya sejumlah pihak. "Di samping itu perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi," kata jaksa Wawan.

Berikut ini, daftar pihak yang disebut mendapat keuntungan dari proyek e-KTP dalam tuntutan Jaksa KPK:

1. Irman sebesar Rp2,37 miliar, US$877,7 ribu dan Sin$6.000

2. Sugiharto sejumlah US$3,4 juta

3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sejumlah US$2,5 juta dan Rp1,18 miliar.

4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

5. Diah Anggraeni sejumlah US$500 ribu dan Rp22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$40 ribu dan Rp25 juta

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10 juta

8. Miryam S. Haryani sejumlah US$1,2 juta

9. Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau setara Rp4 miliar

10. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu

11. M. Jafar Hapsah sejumlah US$100 ribu

12. Husni Fahmi sejumlah US$20 ribu dan Rp10 juta

13. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta

14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah US$12,85 juta dan Rp44 miliar

15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1 miliar

16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar

17. Johannes Marliem sejumlah US$14,8 juta dan Rp25,2 miliar

18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.

19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.

20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137,9 miliar.

21. Perum PNRI sejumlah Rp107,7 miliar.

22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,8 miliar.

23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,8 miliar.

24. PT LEN Industri sejumlah Rp3,4 miliar.

25. PT Sucofindo sejumlah Rp8,2 miliar.

26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Dua Cara Setya Novanto Terima Uang e-KTP 7,3 Juta Dolar AS

Jak KPK juga menyebut Novanto menerima menerima uang korupsi 7,3 juta dollar AS lewat dua cara. Cara penerimaan pertama dilakukan lewat bantuan perusahaan milik Made Oka Masagung, yakni PT OEM Investment dan perusahaan Delta Energy dengan jumlah keseluruhan tiga juta delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut dikirimkan oleh pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo ke rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, Pte. Ltd. sejumlah satu juta delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat dan melalui rekening Delta Energy, Pte. Ltd. di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah dua juta dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, cara penerimaan kedua sebesar tiga juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat dilakukan dengan bantuan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Uang tersebut diterima secara bertahap oleh Novanto sejak tanggal 19 Januari 2012 s.d. 19 Februari 2012. Penyerahan uang ini dilakukan dengan bantuan pengusaha money changer.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom