Menuju konten utama

Setya Novanto Pasrah Saat Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK

Setya Novanto hari ini menghadapi pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

Setya Novanto Pasrah Saat Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK
Ilustrasi HL Setya Novanto. tirto.id/Teguh.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto siap mengikuti pembacaan tuntutan terhadapnya, Kamis (29/3/2018). Ia mengaku menyerahkan semua kepada penuntut umum.

"Kita dengarkan dan percayakan pada JPU," kata Setya Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya juga menyatakan Novanto dan tim penasihat hukum siap menghadapi pembacaan tuntutan.

"Hari ini Pak Novanto siap, kami penasehat hukum menghadiri sidang tuntutan," kata Firman sebelum sidang dimulai.

Firman pun menanggapi tentang permohonan Justice Collaborator Novanto. Ia menerangkan, syarat permohonan JC Novanto seharusnya sudah memenuhi unsur.

Pertama, Novanto sudah mengakui perbuatan, mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar dan mau bekerja sama dengan penegak hukum. Firman pun menegaskan Novanto sudah mengakui penerimaan jam Richard Mille dan pertemuan-pertemuan pembahasan e-KTP.

"Hemat saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serius crime tapi skandal crime," kata Firman.

Persidangan Setya Novanto akan memasuki pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (29/3/2018). Pemeriksaan saksi dan bukti telah selesai sejak pemeriksaan pertama dimulai pada Kamis (11/3/2018) sampai Kamis (22/3/2018). Sejumlah saksi pun dihadirkan untuk membuktikan dakwaan dan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

KPK menghadirkan pengusaha money changer selaku pihak yang diduga membantu penyerahan uang kepada Novanto, pengusaha yang tergabung dalam konsorsium PNRI dan pihak swasta lain, pejabat (aktif maupun tidak aktif) di lingkungan Kemendagri, hingga anggota DPR periode 2009-2014.

Novanto sendiri didakwa terlibat dalam merugikan proyek negara senilai Rp2,3 triliun itu. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dengan menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam Richard Mille 011.

Setya Novanto menerima uang korupsi 7,3 juta dolar AS melalui dua cara. Pada penerimaan pertama dilakukan lewat bantuan perusahaan milik Made Oka Masagung, yakni PT OEM Investment dan perusahaan Delta Energy dengan jumlah keseluruhan 3,8 juta dolar AS. Uang tersebut dikirimkan oleh pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo ke rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.

Sementara itu, penerimaan kedua sebesar 3,5 juta dolar AS dilakukan dengan bantuan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Uang tersebut diterima secara bertahap oleh Novanto sejak tanggal 19 Januari hingga 19 Februari 2012. Penyerahan uang ini dilakukan dengan bantuan pengusaha money changer.

Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri