Menuju konten utama

Menebak Seberat Apa Tuntutan Jaksa ke Novanto di Korupsi e-KTP

Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam sidang e-KTP yang berlangsung sejak 13 Desember 2017. Apa saja yang jadi tuntutan jaksa untuk Novanto?

Menebak Seberat Apa Tuntutan Jaksa ke Novanto di Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Kamis (29/3/2018) akan membacakan tuntutan untuk mantan Ketua DPR RI ini dalam kasus suap yang melibatkan nama-nama petinggi di eksekutif maupun legislatif.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017, Novanto punya peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Ia didakwa melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya.

Politikus Golkar ini didakwa karena punya andil untuk memastikan usulan anggaran proyek penerapan e-KTP Rp5,9 triliun lolos di DPR. Novanto juga disebut meminta pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP memberi fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II.

Peran penting Novanto ini mendapat ganjaran uang senilai 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp100 miliar) dan jam tangan mewah merk Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS. Uang untuk Novanto diberikan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang suap itu kemudian diberikan kepada Novanto melalui perantara Made Oka Masagung.

Sehingga Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Novanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail keberatan dengan dakwaan jaksa. Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, pihak Novanto mempermasalahkan perbedaan waktu dan lokasi terjadinya perkara dalam dakwaan kliennya dengan terdakwa lain yaitu Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbedaan lokasi dan waktu kejadian perkara dianggap tak bisa terjadi lantaran berkas dakwaan Novanto dengan Irman dan Sugiharto, serta Narogong bersifat splitsing (pemisahan). Menurut Maqdir, lokasi dan waktu kejadian harus sama dalam berkas perkara splitsing sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Baik tempus delicti dan locus delicti serta uraian perbuatan materilnya sangat jauh berbeda, sehingga seolah-olah ini bukan perkara splitsing,” kata Maqdir di ruang sidang pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Dalam dakwaan untuk Novanto disebutkan dugaan korupsi diduga terjadi antara November 2009 hingga Desember 2013. Sementara rentang waktu kejadian dalam dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong disebut antara November 2008 sampai Mei 2015.

Selain itu, pada tujuh lokasi kejadian korupsi yang disebut dalam dakwaan Novanto. Jumlah lokasi di dakwaan politikus Golkar itu terbanyak, karena pada dakwaan Narogong hanya disebutkan enam lokasi, dan tiga lokasi pada berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Maqdir juga mempermasalahkan fakta kliennya yang tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan senilai 135 ribu dolar AS pada dakwaan Irman, Sugiharto, dan Narogong.

Keberatan lain adalah dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut sebesar Rp2,3 triliun. Menurut kuasa hukum Novanto, jumlah kerugian harusnya bertambah jika kliennya benar menerima uang dan jam tangan yang disebut dalam dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, Novanto juga mempersoalkan hilangnya sejumlah nama yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Narogong. Nama-nama yang dipermasalahkan antara lain: Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum. Maqdir menilai, tidak adanya nama-nama tersebut, akhirnya punya dampak serius pada konstruksi kasus korupsi e-KTP versi JPU KPK.

Hakim Tolak Eksepsi Novanto

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Yanto menolak semua eksepsi dari kuasa hukum Novanto. Surat dakwaan KPK bernomor dak-88/24/12/2017 pada 6 Desember 2017 oleh mejelis hakim dianggap telah memenuhi ketentuan pembuatan surat dakwaan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai ada sejumlah faktor. Hakim tidak sepakat perkara Novanto berdasarkan berkas splitsing yang tempus delicti dan locus delicti berbeda. Hakim beralasan, dakwaan berfokus pada Novanto, bukan Irman dan Sugiharto, dan Narogong.

Pihak hakim menegaskan bahwa keberatan Novanto soal hilangnya sejumlah nama adalah jadi kewenangan jaksa. Sehingga dakwaan untuk perkara Novanto sudah jelas. Selain itu, hakim menilai dakwaan Novanto telah memenuhi unsur pembentukan surat dakwaan.

Menurut majelis hakim, dakwaan sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani penuntut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor, Kamis, 4 Januari 2018.

Dalam sidang e-KTP yang berlangsung kurang lebih tiga bulan, sejak 13 Desember 2017 hingga 22 Maret 2018, ada sekitar 99 saksi yang diperiksa. Saksi-saksi dihadirkan oleh JPU, maupun saksi meringankan yang dihadirkan pihak Novanto.

Fakta-Fakta Persidangan

Sidang lanjutan di Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terdapat sejumlah fakta persidangan yang akan menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun surat tuntutan. Dalam hal ini, JPU akan memuat tuntutan hukuman untuk terdakwa setelah pemeriksaan saksi di sidang pengadilan dinyatakan selesai.

Berdasarkan catatan Tirto, terdapat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan. Salah satunya soal penuturan saksi yang mengatakan Grup SN dapat jatah 7 persen dari proyek e-KTP. Keterangan ini diungkapkan Direktur PT Java Trade Utama, Johannes Richard Tanjaya saat menjadi saksi pada sidang, Kamis, 22 Februari 2018.

“Kalau fee saya tidak mengetahui langsung, saya dapat info dari Bobby mengenai SN Grup. Ketika itu, Jimmy mengatakan bahwa Irvanto pernah cerita 'Senayan' dapat tujuh persen, Grup SN,” kata Johannes.

Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby merupakan pegawai PT Java Trade Utama, sedangkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto.

Fakta persidangan lainnya adalah kesaksian Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang menerima uang dari Made Oka Masagung. Pengakuan ini dikatakan Irvanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 14 Maret 2018.

Irvanto menjelaskan Made Oka semula berjanji memberikan uang senilai Rp100 juta kepada dirinya untuk tambahan biaya maju sebagai calon anggota legislatif. Namun, pemilik PT Delta Energy tersebut hanya memberikan Rp30 juta.

“Sebenarnya saya mau mengundurkan diri, cuma di situ Pak Oka mau support saya Rp100 juta,” kata Irvanto saat duduk bersama Made Oka sebagai saksi di persidangan e-KTP dengan terdakwa Novanto.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu mengklaim dirinya tidak pernah menyampaikan niat maju sebagai caleg terhadap Made Oka. Namun, Made Oka mendengar rencana itu saat mereka bertemu di rumah Novanto.

Saat ini, Irvanto dan Made Oka telah berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 28 Februari 2018. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, meskipun PT Murakabi Sejahtera yang dipimpin Irvanto kalah dalam konsorsium, tapi Irvanto diduga menjadi perwakilan Novanto dan mengetahui permintaan fee sebesar 5 persen.

KPK juga menduga Irvanto menerima total uang sebesar 3,5 juta dolar AS untuk Novanto. Sementara untuk tersangka Made Oka, KPK menduga dua perusahaan miliknya menjadi penampung dana untuk Novanto. Total uang itu sebesar 3,8 juta dolar AS, dengan rincian sebesar 1,8 juta dolar AS diterima melalui PT OEM Investment dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energi sebesar 2 juta dolar AS.

Fakta persidangan lainnya adalah kesaksian mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, pada Jumat,19 Januari 2018, ia menyebut semua ketua fraksi di DPR menerima aliran dana korupsi e-KTP. Keterangan itu menguatkan surat dakwaan JPU yang menyebut Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Novanto Melunak

Fakta persidangan lainnya adalah sikap Novanto yang melunak, bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sikap ini bertolak belakang dengan yang ditunjukan saat Novanto baru ditetapkan sebagai tersangka hingga sidang perdana yang berlangsung pada 13 Desember 2017.

Dalam sidang e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto juga memberikan kesaksian soal keterlibatan sejumlah pihak, serta membenarkan aliran dana proyek e-KTP kepada anggota legislatif. Novanto bahkan menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana proyek e-KTP, masing-masing 500 ribu dolar AS.

“Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar ke rekening KPK,” kata Novanto sambil menangis saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018).

Novanto menerangkan, jumlah tersebut merupakan uang hasil realisasi pembagian fee kepada para legislator. “Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah 500 ribu dolar [AS] dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar [AS], Tamsil Linrung 500 ribu dolar [AS], Olly Dondokambey 500 ribu dolar [AS], di antaranya melalui Irvanto,” kata Novanto.

Apakah sejumlah fakta persidangan itu menjadi salah satu pertimbangan JPU KPK dalam menyusun surat tuntutan untuk terdakwa Novanto?

Selain itu, apakah pengakuan tersebut memuluskan pengajuan status justice collaborator dan menjadi pertimbangan JPU untuk tidak memperberat tuntutan terhadap Novanto? Kita tunggu hasilnya hari ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Mufti Sholih