Menuju konten utama

Setnov Permasalahkan Hilangnya Nama Ganjar dan Yasonna di Dakwaan

JPU KPK mengatakan hilangnya nama Ganjar dan Yasonna di Dakwaan Setya Novanto merupakan hal yang wajar.

Setnov Permasalahkan Hilangnya Nama Ganjar dan Yasonna di Dakwaan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninggalkan ruang sidang seusai memberi kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mempermasalahkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (13/12/2017).

Hal yang dipermasalahkan Maqdir adalah hilangnya nama beberapa politisi dalam surat dakwaan, seperti nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, keduanya adalah politisi PDIP.

"Salah satu contoh fakta hilang, dalam perkara lain disebut sejumlah nama anggota DPR yang terima uang, tetapi di sini itu hilang. Salah satu di antaranya adalah nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly juga, tapi di dakwaan ini kan tidak ada," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, nama Ganjar dan Yasonna masuk dalam dakwaan untuk terpidana kasus korupsi e-KTP Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan, nama Ganjar dan Yasonna disebut menerima uang dari proyek e-KTP.

Baca:

Keanehan lain menurut Maqdir ada dalam hal pembagian keuntungan untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pada dakwaan untuk Irman dan Andi, Gamawan disebut menerima uang sekitar 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta. Tetapi, di dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut terima Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah.

"Kan kasian orang yang pada perkara-perkara lain dikatakan melakukan perbuatan pidana, kemudian tak pernah diperiksa, tiba-tiba (namanya) hilang dalam perkara lain. Ini kan semacam ada apa, tidak tahu saya apakah masuk ke kotak ajaib atau apa," katanya.

Maqdir juga mempermasalahkan banyaknya dakwaan atas perbuatan yang tidak dilakukan Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Salah satunya, kliennya disebut tak ada hubungannya dengan pembayaran konsorsium e-KTP.

"Atau misalnya terhadap manajemen konsorsium yang terima uang Rp130 miliar apa hubungannya dengan Novanto?" ujarnya.

Baca: Setnov Didakwa Berperan Besar di Korupsi e-KTP dan Terima $7,3 Juta

Dalam kesempatan terpisah, JPU KPK Irene Putri mengatakan bahwa hilangnya nama Ganjar dan Yasonna di Dakwaan Novanto merupakan hal yang wajar.

"Dalam dakwaan splitsing itu kita akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," katanya

Sidang kasus Setnov akan dilanjutkan pada Rabu (20/12) pekan depan. Namun, sebelumnya Maqdir telah meminta agar sidang dapat dilanjutkan pada dua pekan lagi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto