Menuju konten utama

KPK Cermati Dugaan Ganjar Pranowo Terima Uang Korupsi e-KTP

Meskipun dalam kesaksian Ganjar membantah menerima uang, Nazaruddin bersikukuh segala sesuatu yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

KPK Cermati Dugaan Ganjar Pranowo Terima Uang Korupsi e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mencermati dan mendalami segala fakta persidangan kasus korupsi megaproyek e-KTP. Lembaga antirasuah ini pun tak memungkiri untuk mendalami pula indikasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Andi Narogong, salah satu saksi M. Nazaruddin mengklaim Ganjar yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR menerima uang korupsi e-KTP. Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku melihat penyerahan uang tersebut.

"Fakta di persidangan akan terus didalami," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Febri menegaskan, KPK terus memperkuat bukti maupun konstruksi hukum terkait rasuah dalam megaproyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut. Mereka akan menelusuri ke mana aliran uang korupsi proyek yang berlangsung tahun 2011-2012 itu. KPK juga akan menyocokkan segala kesaksian atau bukti untuk pengungkapan kasus korupsi e-KTP.

‎"Keterangan seorang saksi tidak pernah dapat menjadi bukti tunggal. Pasti akan dilihat kesesuaian dengan bukti lain ataupun saksi lainnya. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK," tegas Febri.

Meskipun dalam kesaksian Ganjar membantah menerima uang, Nazaruddin enggan mengomentari pandangan politikus PDIP itu. Ia bersikukuh kalau segala sesuatu yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Pun termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP. Nazaruddin percaya KPK dapat merangkai fakta hukum menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.

"Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK," ucap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari