tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto (Setnov) disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berperan penting dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun itu. Setnov didakwa oleh jaksa melakukan korupsi bersama sembilan orang lain.
Peran penting dimiliki Setnov karena saat korupsi terjadi ia merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. Ia disebut oleh jaksa berperan mempertemukan Andi Agustinus alias Andi Narogong (penyedia barang dan jasa pada Kemendagri) dengan sejumlah politisi dan pengusaha untuk mempermudah penganggaran proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setnov disebut memperkenalkan Andi kepada Ketua Komisi II DPR RI saat itu Chairuman Harahap. Ia kemudian memperkenalkan Andi sebagai salah satu pengusaha yang akan ikut menerapkan e-KTP pada Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Melalui Chairuman, Andi akhirnya berkata siap memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI agar memperlancar pembahasan anggaran.
"Selama proses pembahasan anggaran, terdakwa memberikan informasi perkembangan tentang pembahasan anggaran kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa.
Setnov juga didakwa oleh jaksa berupaya memastikan usulan anggaran proyek penerapan e-KTP sebesar Rp5,9 triliun disetujui DPR RI. Ia disebut meminta agar para pengusaha memberi fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II.
Peran penting Setnov dibayar dengan uang senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merk Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS. Uang untuknya diberikan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang diberikan oleh orang bernama Made Oka Masagung.
Pemberian uang kepada Setnov dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, dana disalurkan menggunakan dua rekening bank di Singapura senilai USD 3.800.000.
"Dua, diterima oleh terdakwa melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD3.500. 000," kata jaksa.
Aktor-aktor yang didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama Setnov adalah Irman (Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu), Sugiharto (pejabat pembuat komitmen), Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo (Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri), Isnuedhi Wijaya (Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi), Made Oka Masagung (Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd), Diah Anggraeni (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri), dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dirjen Dukcapil Kemendagri).
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom