Menuju konten utama

Yasonna Bantah Terima Dana 84.000 dolar AS dari Proyek e-KTP

Yasonna mengaku sempat mengonfirmasi tentang ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya dalam kasus e-KTP.

Yasonna Bantah Terima Dana 84.000 dolar AS dari Proyek e-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah telah mendapat aliran dana sebesar 84.000 dolar AS dalam proyek e-KTP. Ia juga membantah telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dana tersebut.

Politikus PDIP itu hanya menegaskan bahwa dirinya menjawab segala hal yang ia ketahui tentang proyek e-KTP, termasuk masalah dugaan aliran dana.

"Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik titik. Biarkan penyidik yang menata," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Sebagaimana diketahui, Yasonna usai diperiksa KPK sekitar pukul 15.30 WIB, dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI terkait proyek e-KTP.

Ia mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi proyek e-KTP. "Saya ditanya sebagai saksi, datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, Sugiharto," ujar Yasonna.

Yasonna pun mengaku sempat mengonfirmasi tentang ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya. Ia mengaku tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama karena harus rapat terbatas dengan presiden.

"Kedua saya ke Hongkong bertemu secretariat justice-nya Hongkong untuk mengejar harta aset yang dicuri," tutur Yasonna.

"Nah saya seharusnya tanggal 5 [Juli] tapi saya percepat karena ada tugas lain," lanjut Yasonna.

Yasonna mengaku dirinya tidak ditanya banyak oleh penyidik dan sempat ditanya mengenai identitas diri dan pekerjaan selama di DPR.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK memeriksa Yasonna guna pendalaman materi tentang pembahasan anggaran e-KTP. Selain itu, KPK juga akan mendalami permasalahan pertemuan atau indikasi anggaran pada sejumlah pihak dalam perkara proyek pengadaan e-KTP. Ia mengaku, ada anggota DPR lain yang juga akan diperiksa. Namun, Febri belum merinci siapa saja nama anggota DPR yang akan diperiksa KPK.‎

Untuk diketahui, Yasonna sendiri sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan proyek e-KTP. Yasonna sebelumnya mangkir dalam dua pemanggilan saksi pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu ia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Dalam kasus proyek yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu, KPK telah menjerat 3 tersangka yakni Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto