Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Saksi Sidang Setnov Sebut "Grup SN" Dapat Jatah Proyek E-KTP 7%

Saksi sidang e-KTP mendapatkan informasi bahwa "Grup SN" mendapatkan upah tujuh persen dari proyek pengadaan e-KTP.

Saksi Sidang Setnov Sebut
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Dari kesaksian Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya hari ini menyatakan "Grup SN" mendapat upah tujuh persen dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

"Kalau fee saya tidak mengetahui langsung, saya dapat info dari Bobby mengenai SN Grup. Ketika itu, Jimmy mengatakan bahwa Irvanto pernah cerita 'Senayan' dapat tujuh persen, Grup SN," kata Johannes, saat bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (22/2/2018).

Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby merupakan pegawai PT Java Trade Utama, sedangkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto.

Ketika Jaksa KPK meminta konfirmasi mengenai SN Grup kepada Johannes, dia mengatakan, "Saya tidak tahu."

"SN tuh Setya Novanto?" Jaksa KPK bertanya lagi.

"Tidak tahu. Agak rancu juga, pokoknya Bobby bilang Senayan Grup, SN Grup," kata Johannes.

Dan ketika jaksa bertanya apakah dia mengenal Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu, ia mengatakan: "Kenal tidak, tahu iya. Saya pernah datang ke kantor PT Murakabi."

PT Java Trade Utama merupakan anggota konsorsium dari PT Murakabi Sejahtera dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dalam perkara ini, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Dia didakwa menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung, rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Setnov menerima jam tangan mewah dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Saksi yang dihadirkan di sidang hari ini yakni Ony Hendra Handiakso selaku mantan Komisaris PT Murakabi. Kemudian, KPK juga menghadirkan Johanes Richard Tanjaya, mantan direktur Java Tech dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku mantan Dirut PT Quadra Solution. Kemudian, KPK memanggil Edi Sampurno, perekayasa madya pada BPPT.

KPK menghadirkan Kartika Wulansari, seorang ibu rumah tangga dan Muhammad Nur, seorang sopir. Kartika Wulansari dan Nur merupakan mantan pegawai Setya Novanto. Satu saksi Ade Komarudin tidak hadir dalam persidangan Setya Novanto.

Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto. Namun, kedua terdakwa tidak diminta untuk kembali bersaksi, tetapi untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri