Menuju konten utama
Sidang Setya Novanto

Uang Korupsi E-KTP dari Johannes Marliem Dibagikan ke "Grup SN"

Anang Sugiana mengatakan uang korupsi e-KTP dari Johannes Marliem dibagi-bagikan sebagai fee komitmen ke legislator DPR.

Uang Korupsi E-KTP dari Johannes Marliem Dibagikan ke
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengaku uang korupsi KTP elektronik berasal dari Dirut PT Biomorf Johanes Marliem. Uang tersebut dibagi-bagikan sebagai fee komitmen ke anggota DPR. Namun, Anang tidak mengetahui proses pembagian uang tersebut.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (22/2/2018), jaksa menanyakan mekanisme pemberian uang ke legislator Senayan. Pada awalnya, Andi Narogong sempat menanyakan komitmen Anang dalam proyek e-KTP. Namun, Anang tidak bisa memenuhi permintaan Andi. Akhirnya, Andi Narogong meminta Anang terus menjalankan proyek dengan menggunakan uang pribadi Johannes.

"Sebenarnya Andi punya duit di JM [Johanes Marliem] Rp100 miliar. Itu saya tahu belakangan karena Andi bilang gue masih punya sama si Johanes, kamu boleh pake. Nah, duit itu yang kemudian dieksekusi untuk dibagi-bagikan," kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

"3,5 juta dolar dari Johanes Marliem yang dibagikan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Anang.

Dalam dakwaan Setya Novanto, Andi Narogong mengadakan pertemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos. Pertemuan ini dihadiri oleh Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem yang menyepakati pemberian fee sebesar 3,5 juta dolar AS untuk Novanto dan akan direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo. Uang tersebut diambilkan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.

Disebutkan di dakwaan, Johannes Marliem mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.

Selain itu, Anang Sugiana Sudihardjo juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada terdakwa yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar, namun jika tidak memungkinkan hanya akan diberikan sejumlah Rp70 miliar.

Namun, Anang tidak mengetahui siapa saja nama penerima uang tersebut di DPR. Pria yang juga tersangka korupsi e-KTP itu baru mengetahui ada pemberian uang kepada DPR setelah persidangan korupsi e-KTP digelar. Bahkan, ia juga baru tahu ada aliran dana kepada Irvanto dan lainnya.

"Jadi intinya saudara bahwa duit buat grup SN itu melalui si JM?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab Anang.

"Yang Rp100 miliar atau 3,5 juta dolar [AS] tadi?" tanya jaksa lagi.

"Betul," tutur Anang.

Jaksa KPK menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.

"Hari ini kami memanggil 5 saksi di dalam berkas dan 2 saksi di luar berkas," kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Saksi yang dihadirkan di sidang hari ini yakni Ony Hendra Handiakso selaku mantan Komisaris PT Murakabi. Kemudian, KPK juga menghadirkan Johanes Richard Tanjaya, mantan direktur Java Tech dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku mantan Dirut PT Quadra Solution. Kemudian, KPK memanggil Edi Sampurno, perekayasa madya pada BPPT.

Jaksa KPK juga menghadirkan Kartika Wulansari, seorang ibu rumah tangga dan Muhammad Nur, seorang sopir. Kartika Wulansari dan Nur merupakan mantan pegawai Setya Novanto. Satu saksi Ade Komarudin tidak hadir dalam persidangan Setya Novanto.

Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto. Namun, kedua terdakwa tidak diminta untuk kembali bersaksi, tetapi untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri