Menuju konten utama

Eksepsi Setnov: Kuasa Hukum Permasalahkan Lokasi & Waktu di Dakwaan

Maqdir Ismail mempermasalahkan fakta bahwa kliennya tidak pernah disebut menerima USD7,3 juta dan jam tangan senilai USD135 ribu dalam dakwaan untuk Irman, Sugiharto maupun Andi Narogong.

Eksepsi Setnov: Kuasa Hukum Permasalahkan Lokasi & Waktu di Dakwaan
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan keluar ruangan usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) mempermasalahkan perbedaan waktu dan lokasi terjadinya perkara dalam surat dakwaan kliennya dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbedaan lokasi dan waktu kejadian perkara dianggap tak bisa terjadi, karena berkas dakwaan Setnov dengan Irman, Sugiharto, dan Andi bersifat splitsing (pemecahan). Menurut Maqdir Ismail, lokasi dan waktu kejadian harus sama dalam berkas perkara splitsing sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Baik tempua delicti dan locus delicti serta uraian perbuatan materiilnya sangat jauh berbeda, sehingga seolah-olah ini bukan perkara splitsing," tutur Maqdir di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Dalam dakwaan untuk Setnov disebutkan, dugaan korupsi diduga terjadi antara November 2009 hingga Desember 2013. Sementara, waktu kejadian di dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong disebut antara November 2008 sampai Mei 2015.

Kemudian, ada 7 lokasi kejadian korupsi yang disebut dalam dakwaan Setnov. Jumlah lokasi di dakwaan politikus Partai Golkar itu terbanyak, karena di dakwaan Andi disebutkan 6 lokasi, dan 3 lokasi pada berkas untuk Irman dan Sugiharto.

Maqdir juga mempermasalahkan fakta bahwa kliennya tidak pernah disebut menerima USD7,3 juta dan jam tangan senilai USD135 ribu dalam dakwaan untuk Irman, Sugiharto maupun Andi Narogong.

Kemudian, dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya nilai kerugian negara disebut sebesar Rp2,3 triliun. Menurut kuasa hukum Setnov, jumlah kerugian harusnya bertambah jika kliennya benar menerima uang dan jam tangan.

Pada kesempatan berbeda, Jaksa KPK Abdul Basir berkata, pihaknya siap menjawab eksepsi Setnov di persidangan pekan depan. Abdul Basir tak mau membocorkan isi jawabannya, namun ia pastikan tanggapan jaksa tak akan jauh dari pokok perkara Setnov.

"Kita akan proporsional eksepsi akan kami jawab kita tidak akan terlalu jauh pokok perkara. Kita jawab sesuai perundang-undangan, jawab wilayahnya pasti tidak jauh dengan eksepsi," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz