tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Dua tersangka itu adalah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan pengusaha Made Oka Masagung (MOM).
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Dua-duanya adalah satu saudara IHP swasta dan kedua saudara MOM juga swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Agus menjelaskan, meski PT Murakabi Sejahtera yang dipimpin Irvanto kalah dalam konsorsium, namun ia diduga menjadi perwakilan terdakwa Setya Novanto. "Kemudian IHP diduga telah mengetahui adanya permintaan fee 5 persen," kata Agus.
KPK juga menduga Irvanto menerima total uang sebesar 3,5 juta dolar AS. Uang itu untuk Setya Novanto.
Sementara untuk tersangka Made Oka, KPK menduga dua perusahaan miliknya menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Total uang itu sebesar 3,8 juta dolar AS.
Agus merincikan, sebesar 1,8 juta dolar AS diterima melalui PT OEM Investment dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energi sebesar 2 juta dolar AS.
"MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," kata Agus.
KPK menyangkakan Made Oka dan Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto