Menuju konten utama

Keponakan Novanto Pakai Sistem Barter Transfer Uang Korupsi e-KTP

Transfer uang hasil korupsi e-KTP itu dilakukan menggunakan sistem barter melalui sebuah perusahaan swasta bernama Inti Valuta Money Changer.

Keponakan Novanto Pakai Sistem Barter Transfer Uang Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). ANTARA tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut menggunakan jasa penukaran uang atau money changer untuk mentransfer dana senilai $2,6 juta dari luar negeri ke Indonesia pada 2012 silam. Transfer dilakukan menggunakan sistem barter melalui sebuah perusahaan swasta bernama Inti Valuta Money Changer.

Fakta tersebut disampaikan saksi pihak swasta bernama Riswan, dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis (11/1/2018). Menurut Riswan, Irvanto mau melakukan barter karena enggan menerima uang rupiah.

"Itu namanya barter, itu praktik biasa. Jadi Pak Irvanto saya forward nomor rekening [tujuan transfer], setelah dikirim nanti kami cek. Waktu itu via BBM saja, kami cek 2-3 hari masuk, lalu kami bayar. Nama pemilik rekening saya tidak tahu," kata Riswan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Dalam sistem barter melalui jasa penukaran uang, nasabah mengirim uang berbentuk dolar ke rekening tertentu dari penyedia layanan di luar negeri. Penyedia layanan yang menerima uang dolar lantas meneruskan transaksi ke jasa penukaran uang di dalam negeri.

Setelah diterima jasa penukaran uang, dana kemudian diberikan ke nasabah yang melakukan transaksi. Penyedia jasa akan mendapat keuntungan sebesar Rp100 dari tiap dolar yang ditransaksikan.

Barter yang dilakukan Irvanto melibatkan penyedia jasa penukaran uang di Singapura bernama PT Berkah Langgeng. Perusahaan itu dipimpin July Hira.

"Jadi saya kasih ke ibu July Hira sesama money changer ya sudah. Kata Bu July, nanti kalau mau kami kasih nomor rekening di Singapura, nanti fee-nya Rp100 per dolar," katanya menjelaskan.

Riswan berkata, tak ada syarat yang harus dipenuhi nasabah jika hendak melakukan barter melalui penyedia layanan penukaran uang. Perusahaan penyedia layanan juga disebutnya tak mengetahui asal usul dana yang biasanya dibarterkan nasabah.

"Tidak ada batasan, bebas saja. Tidak ada aturan apa-apa setahu saya," ujarnya.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Irvanto berperan sebagai Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera. Ia pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2013.

Irvan dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari