Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Setya Novanto Gelengkan Kepala Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Setnov menggeleng-gelengkan kepala saat kuasa hukum membacakan perbedaan-perbedaan antara isi dakwaan kliennya dengan milik Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto Gelengkan Kepala Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi
Suasana sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa pada perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, PN Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id -

Pembacaan eksepsi (nota pembelaan) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). Sidang kasus korupsi e-KTP dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Nota pembelaan dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum Setnov. Saat pembacaan eksepsi, Setnov terlihat ikut membaca tanpa suara dokumen tersebut dari kursi pesakitan.

Berdasarkan pantauan Tirto, Setnov terlihat terkonsentrasi pada lembar demi lembar eksepsinya. Mengenakan batik lengan panjang berwarna hitam, ia juga sesekali terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya saat pembelaan dibacakan kuasa hukum.

Setya Novanto menggelengkan kepala beberapa kali saat kuasa hukum membacakan perbedaan-perbedaan antara isi dakwaan kliennya dengan milik Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana pada kasus yang sama.

Menurut pengacara Setnov, Maqdir Ismail, poin utama eksepsi kliennya ada pada hilangnya sejumlah nama mantan anggota DPR RI di dakwaan. Nama-nama yang hilang itu sebelumnya terdapat dalam dakwaan untuk Irman dan Andi Narogong.

Maqdir menilai tak disebutnya nama-nama politisi seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, memiliki dampak serius pada konstruksi korupsi e-KTP versi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, poin penting eksepsi lainnya adalah dakwaan jaksa KPK soal uang yang diterima Setnov. Maqdir berdalih catatan penerimaan uang itu belum pernah muncul di dakwaan terdakwa lain.

Dalam sidang hari ini istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, terlihat hadir di ruang sidang. Ia juga terpantau ikut membaca salinan eksepsi dari kursi penonton.

Selain membaca, sesekali Deisti terlihat menguap dan berdiskusi dengan dua rekan perempuannya. Ia juga kerap melihat ke arah Setnov dan arena persidangan dari kursinya yang berada di baris terdepan dari jajaran penonton.

Peran Setnov dalam dugaan korupsi e-KTP disebut besar karena ia bisa memastikan usulan anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun akan disetujui DPR RI. Ia disebut meminta agar para pengusaha memberi fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II kala itu.

Peran penting Setnov dibayar dengan uang senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS. Uang untuknya diberikan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu diberikan oleh seseorang bernama Made Oka Masagung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri