Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Tuntutan Jaksa Dibacakan, Apakah Status JC Novanto Dikabulkan?

Hari ini Setya Novanto menghadapi pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Apakah KPK kabulkan JC Setya Novanto?

Tuntutan Jaksa Dibacakan, Apakah Status JC Novanto Dikabulkan?
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan tuntutan untuk terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Rabu (28/3/2018).

"Sudah diajukan oleh JPU ke Pimpinan. Semoga besok pembacaan tuntutan lancar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tirto, Rabu (28/3/2018).

Febri tidak merinci isi tuntutan yang akan disampaikan dalam persidangan. Meskipun tidak menjelaskan isi tuntutan, ia mengatakan KPK akan menyampaikan sikap mereka tentang status Justice Collaborator Novanto.

Saat ini, politikus Partai Golkar itu sudah mendapat lembar permohonan Justice Collaborator. Permohonan tersebut pun disampaikan saat pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018). Ia tidak memungkiri status Justice Collaborator akan mempengaruhi proses hukuman Novanto.

"Kalau dikabulkan, besok akan dipertimbangkan di tuntutan. Jika tidak dikabulkan maka akan dituntut berat sesuai perbuatan terdakwa," kata Febri.

Persidangan Setya Novanto akan memasuki pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (29/3/2018). Pemeriksaan saksi dan bukti telah selesai sejak pemeriksaan pertama dimulai pada Kamis (11/3/2018) sampai Kamis (22/3/2018). Sejumlah saksi pun dihadirkan untuk membuktikan dakwaan dan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

KPK menghadirkan pengusaha money changer selaku pihak yang diduga membantu penyerahan uang kepada Novanto, pengusaha yang tergabung dalam konsorsium PNRI dan pihak swasta lain, pejabat (aktif maupun tidak aktif) di lingkungan Kemendagri, hingga anggota DPR periode 2009-2014.

Novanto sendiri didakwa terlibat dalam merugikan proyek negara senilai Rp2,3 triliun itu. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dengan menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam Richard Mille 011.

Setya Novanto menerima uang korupsi 7,3 juta dolar AS melalui dua cara. Pada penerimaan pertama dilakukan lewat bantuan perusahaan milik Made Oka Masagung, yakni PT OEM Investment dan perusahaan Delta Energy dengan jumlah keseluruhan 3,8 juta dolar AS. Uang tersebut dikirimkan oleh pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo ke rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.

Sementara itu, penerimaan kedua sebesar 3,5 juta dolar AS dilakukan dengan bantuan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Uang tersebut diterima secara bertahap oleh Novanto sejak tanggal 19 Januari hingga 19 Februari 2012. Penyerahan uang ini dilakukan dengan bantuan pengusaha money changer.

Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri