Menuju konten utama

Sejarah HAM, Tema Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2022 & Maknanya

Sejarah HAM, tema Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2022 "Dignity, Freedom, and Justice for All" dan asal mula  Human Rights day.

Sejarah HAM, Tema Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2022 & Maknanya
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi tutup mulut pada Aksi Kamisan di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

tirto.id - Sejarah HAM (hak asasi manusia) dilatarbelakangi oleh beberapa peristiwa penting dunia. Misalnya, peristiwa Magna Charta (1215) sampai Perang Dunia II (1939-1945). Kini, terdapat Hari HAM Sedunia yang diperingati tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Istilah HAM dalam bahasa internasional adalah human rights. Berdasarkan catatan situs United Nations, hak asasi manusia ini diatur lewat Universal Declaration of Human Rights (UDHR) terbitan PBB tahun 1948.

Di dalam dokumen tersebut, dijelaskan tentang beragam hak manusia yang tak bisa diganggu gugat keberadaannya.

Semua aspek melekat itu terlepas dari warna kulit, ras, kelamin, bahasa, politik, status kelahiran, atau kekayaan.

Sementara itu, Hari HAM Sedunia 2022 diperingati pada Sabtu, 10 Desember 2022. Tema yang diusung dalam perayaan kali ini adalah "Dignity, Freedom, and Justice for All".

Lalu, bagaimana sejarah dan arti tema peringatan Hari HAM Sedunia 2022?

Sejarah Hari HAM Sedunia

Berdasarkan catatan di situs Prisma Kemenkumham, peristiwa penegakan hak asasi manusia lingkup internasional menjadi pelopor terbentuknya Hari HAM Sedunia. Pertama kali tercatat ada peristiwa pembuatan Magna Charta pada 1215 di Inggris.

Isi dari piagam yang ditulis pada 15 Juni 1215 itu mencakup penghormatan para bangsawan kepada hak, kemerdekaan, dan kebebasan gereja di kerajaannya. Kemudian, ada juga isi bahwa para pemungut pajak kerajaan akan menghormati masyarakat.

Selain Magna Charta, ada penegakan HAM lain lewat Bill of Right di Inggris tahun 1668. Kemudian, terdapat juga Habeas Corpus Act 1679, Revolusi Amerika (1789), sampai Konstitusi Prancis atau Revolusi Prancis (1789-17999).

Kasus hak asasi manusia kembali menjadi perhatian kala Perang Dunia II terjadi. Seperti yang kita tahu, terdapat berbagai negara yang saling menjatuhkan, membunuh, dan tikam-tikaman satu sama lain.

Namun, arah pihak negatif kala itu lebih disudutkan kepada orang-orang Nazi dan Jepang. Konflik ini baru berakhir pada 2 September 1945. Tiga tahun setelahnya, 1948, PBB membuat deklarasi yang berisi tentang ketentuan HAM dunia. Nama deklarasi itu adalah Universal Declaration of Human Right (UDHR).

Sementara itu, Hari HAM Sedunia diciptakan untuk menebarkan kesadaran bahwa ada hak manusia yang tak dapat diganggu oleh pihak lain. Seperti yang ditulis situs WHO, demi menumbuhkan kesadaran atau mempromosikan rasa hormat terhadap hak dan kebebasan yang tercantum di UDHR.

Tema Hari HAM Sedunia 2022 dan Arti Tema

Setelah tahu mengapa Hari HAM Sedunia diadakan, peringatannya pada 2022 mengusung tema "Dignity, Freedom, and Justice for All". Secara garis besar, kita bisa mencari arti tema lewat cara menerjemahkannya satu-satu.

Pertama, ada poin terkait dignity yang artinya "harga diri". Dengan tema ini, Hari HAM Sedunia 2022 mengajak masyarakat internasional untuk bisa menghargai harga diri milik orang lain. Penerapannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, misal tidak menjelekkan nama seseorang yang berpotensi menurunkan harga dirinya.

Setelah itu, poin kedua menyebut freedom atau kebebasan. Lewat kosa kata tersebut, kita bisa tahu bahwa kebebasan seseorang adalah hal penting dan melekat di dalam dirinya. Oleh sebab itu, Hari HAM Sedunia 2022 juga menebarkan prinsip kebebasan agar masyarakat global tak mengekang orang lain. Hal ini dilakukan supaya tidak menyebabkan kebebasan individu lain hilang.

Terakhir, ada juga poin yang berbicara tentang "Justice for all". Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya "keadilan untuk semua". Dengan begitu, Hari HAM Sedunia 2022 ingin menyebarkan pengaruh keadilan bagi seluruh umat manusia. Penerapannya dilakukan tanpa memandang fisik, status sosial, harta, etnis, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani