tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menindak dua perusahaan yang melakukan perluasan tambang secara ilegal, yakni PT Weda Bay Nikel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan tambang patungan (joint venture) di mana Tsingshan Holding Group (Tiongkok) mengempit 51,3 persen saham dan Eramet (Prancis) 37,8 persen.
Sementara PT Tonia Mitra Sejahtera terdaftar sebagai “Limited Liability Company” dengan nomor registrasi 84.495 dan alamat di Jakarta Barat. Berdasarkan catatan direktori perkara di Mahkamah Agung, eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tercatat sebagai pemilik modal dan sekaligus pemilik dari perusahaan tersebut.
Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan PT Weda Bay Nikel beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, dengan total kepemilikan lahan mencapai 5.000 hektare.
"Yang baru kita verifikasi tentunya dengan pertimbangan hukum yang cermat baru seluas 148,25 hektare dan itu yang telah kita kuasai kemarin," ucap Febrie dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sementara itu, PT Tonia Mitra Sejahtera tercatat memiliki lahan tambang seluas 5.891 hektare di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. "PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare," ungkap dia.
Febrie menambahkan, total lahan tambang ilegal yang telah didatakan mencapai 4.265.376,32 hektare, yang dikuasai oleh 72 perusahaan. "51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi," ujar dia.
Ia menegaskan, pelaksanaan penertiban ini telah berlandaskan Perpres No. 5 Tahun 2025.
Sebelumnya, Febrie menyebut dalam proses perampasan kembali kawasan hutan dan pertambangan, negara melalui Satgas PKH mengedepankan pengembalian keuntungan dari pihak pengguna. Pasalnya, keuntungan tersebut diperoleh dari aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.
“Ketika kita kuasai akan sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara. Sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































