Menuju konten utama
Sidang Korupsi Timah

Penambang Ilegal Bertambah usai PT Timah Sewa Smelter Swasta

Saksi Musda Anshori menjelaskan bahwa produksi PT Timah melonjak di tahun 2019 setelah bekerja sama dengan 5 perusahaan smelter swasta penambang ilegal.

Penambang Ilegal Bertambah usai PT Timah Sewa Smelter Swasta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

tirto.id - Mantan Kepala Bidang Pengawasan PT Timah, Musda Anshori, mengatakan, penambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah semakin bertambah semenjak PT Timah bekerja sama dalam penyewaan smelter dengan 5 perusahaan swasta yang berafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi IUP PT Timah, Harvey Moeis, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa.

Musda mengatakan, PT Timah mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam produksi timah pada tahun 2019. Angka ini berbanding terbalik dengan produksi pada tahun 2018.

“Iya, itu ada efek besarnya terkait dengan itu (kerja sama dengan smelter swasta). Jadi, dari situ kita sangat signifikan penambahan produksinya dari sebelumnya,” kata Musda saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengolahan timah pada wilayah IUP PT Timah, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Saat memberikan kesaksian untuk para terdakwa, yakni perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, Musda mengatakan peningkatan produksi PT Timah bersamaan dengan meningkatnya jumlah penambang ilegal.

"Artinya, kegiatan-kegiatan penambangan ilegal ini kan ada, PT Timah ini punya batasan pak. Saya jelaskan sedikit sebagai kepala bidang pengawasan tambang, kita punya IUP di dalamnya tidak bisa kita terbitkan semuanya surat pak," tuturnya.

Wilayah seperti hutan dan pesisir pantai, kata Musda, tidak bisa diterbitkan surat untuk dilakukan penambangan. Akan tetapi, Musda menyebut, para penambang ilegal memanfaatkan wilayah tersebut untuk mengambil hasil bumi.

Musda mengatakan, para penambang ilegal kini tidak lagi menggunakan alat-alat tradisional, tetapi telah menggunakan alat yang modern yang memungkinkan mengeruk timah lebih banyak. Musda menambahkan, banyaknya penambang ilegal tersebut mengakibatkan produksi timah pada tahun 2018 lalu drop dan banyak bijih timah yang dibawa tanpa sepengetahuan PT Timah.

"Jadi, produksi kita di 2018 itu drop, produksi sekitar 75 persen itu dari kompetitor kita, 25 persennya dari PT Timah padahal wilayah IUP pertambangan kita lah yang memiliki paling luas sekitar 90 persen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Senin (2/9/2024).

Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Deden Hidayat yang merupakan Kepala Bidang Penerimaan Biji Timah 2022-2023, yang pada 16 Januari 2024 telah menjadi Kepala Bidang Peleburan dan Permunian.

Kemudian, Mantan Kepala Bidang Pengawasan PT Timah, Musda Anshori; dua orang pihak swasta, Afit Rinaldy Susanto dan Dony Indra; Perwakilan Rumah Tahanan Pangkal Pinang, Ifwan Aswardi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher