Menuju konten utama

Satgas PKH Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Rampasan ke Negara

Satgas PKH telah melakukan penyerahan lahan sebanyak tujuh kali dengan total 4,12 juta hektare dan lahan tersebut kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Satgas PKH Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Rampasan ke Negara
Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, melaporkan hasil perampasan lahan kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu (13/5/2026). Dok Ayu/Tirto

tirto.id - Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan perampasan lahan perkebunan dan pertambangan periode Februari 2026. Hasil penindakan itu kemudian dilaporkan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar (di sektor perkebunan). Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar,” ungkap Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (13/5/2026).

Dia menerangkan, Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali tersebut kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, hasil penguasaan diserahkan kepada BP Investasi Danantara, yang akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan tersebut ketujuh kalinya dilakukan setelah pembentukan Satgas PKH.

Burhanuddin menyatakan, total lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2.373.171,75 hektar per hari ini. Burhanuddin merinci 2,3 juta hektar itu terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar berasal dari 29 subjek hukum.

“Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum,” ucap Burhanuddin.

Kemudian, penindakan pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum. Sementara itu, hasil dari kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Satgas PKH juga menyerahkan uang hasil penagihan pajak dari sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran atas aturan tidan pidana perkebunan. Uang tersebut disetorkan kepada kas negara dan diterim langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ucap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (13/5/2026).

Dia menerangkan, uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebanyak Rp3.423.742.672.359. Kemudian, sisanya merupakan hasil penagihan pajak PBB dan non-PBB.

Baca juga artikel terkait SATGAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher