Menuju konten utama

Saksi Kasus Pemerasan K3: Pemberian dari PJK3 Bersifat Sukarela

Ida menjelaskan bahwa pemberian yang diberikan oleh PJK3, jika ada, adalah wujud hadiah.

Saksi Kasus Pemerasan K3: Pemberian dari PJK3 Bersifat Sukarela
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjan, Ida Rohmawati, membantah klaim bahwa pihaknya melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang mengajukan permohonan sertifikasi K3. Ida menjelaskan bahwa pemberian yang diberikan oleh PJK3, jika ada, adalah wujud hadiah.

"Tadi Ibu menjelaskan bahwa bidang Ibu menerbitkan sertifikat yang, setelah selesai, akan diserahkan kepada PJK3. Dalam proses tersebut, apakah memang terdapat pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk menerima sertifikat atau lisensi ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinan K3 Senin (26/1/2026).

"Kalau di Pemohon kami tidak mengetahui, tapi kalau di kami, Pak, sebagaimana tadi dijelaskan oleh dari Nila, memang kalau ada yang memberikan maka kami menerima tapi tidak memaksa dan secara sukarela dan itu juga berdasarkan dari pimpinan," jawab Ida.

Dia memberikan pengertian bahwa suap sifatnya adalah memaksa, dengan konsekuensi sertifikat K3 terancam tidak diberikan jika tidak dipenuhi. Sedangkan, pihaknya tidak melakukan hal tersebut, dan akan tetap memberikan sertifikat K3 meski tak diberi hadiah atau bentuk nominal uang.

"Memaksa itu kalau tidak memberikan, tidak diberikan produk yang dimohon itu. Itu memaksa. Tapi pada disini, kalau memberikan saja diterima tapi tidak diperkenankan meminta itupun jumlahnya secara sukarela," kata Ida saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinan kesehatan keselamatan kerja (K3), Immanuel Ebenezer (Noel), dan sejumlah pejabat di internal Kemnaker, Senin (26/1/2026).

Ida menyampaikan bahwa dirinya mendapat arahan dari mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, bahwa setiap pemberian dari PJK3 tetap diterima, namun tidak boleh memaksa. Kini, Hery Sutanto menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Kalau arahan langsung sih tidak, kalau sepemahaman saya itu sudah berlangsung sebelumnya. Sehingga arahan pimpinan untuk tidak memberhentikan atau tidak melanjutkan sistem seperti itu," jelas Ida.

"Pimpinan siapa yang dimaksud disini?" tanya jaksa.

"Pak Hery Sutanto," jawab Ida.

Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025, Fahrurosi, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi, didakwa dalam kasus pemerasan pemerasan K3.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.

Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty