Menuju konten utama

Saksi: Jurist Tan Dominasi Kewenangan saat Nadiem Jadi Menteri

Kewenangan Jurist Tan mencakup aspek vital, mulai dari penganggaran, SDM, hingga penyusunan regulasi di Kemendikbud Ristek.

Saksi: Jurist Tan Dominasi Kewenangan saat Nadiem Jadi Menteri
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Jurist Tan, disebut memiliki kuasa besar dalam kewenangannya di kementerian tersebut. Saksi mengungkapkan adanya dominasi luar biasa dari Jurist Tan yang memiliki kewenangan melampaui tugas pokok fungsinya.

Dalam persidangan tersebut, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbud Ristek, Sutanto, memberikan kesaksian bahwa Jurist Tan bukan sekadar penasihat, melainkan sosok sentral yang mengendalikan berbagai urusan strategis di kementerian.

Sutanto mengungkapkan bahwa di lingkungan kementerian, kewenangan Juris Tan mencakup aspek vital, mulai dari penganggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga penyusunan regulasi.

“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu, karena memang Mas Menteri (Nadiem Makarim) sendiri pernah menyampaikan, bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi penganggaran itu. Penganggaran, SDM, regulasi itu diberikan lebih di sana,” ucap Sutanto sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Kewenangan yang sangat luas ini dilaporkan menciptakan atmosfer intimidasi di tingkat birokrasi. Sutanto menyebut bahwa para staf di kementerian merasa takut karena posisi Jurist Tan yang dianggap sebagai representasi langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Jaksa pun kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. Adapun BAP itu berisi tentang ketakutan para staf Kemendikbud Ristek terhadap kuasa Jurist Tan.

Lebih lanjut, Sutanto mengatakan Jurist Tan juga terlihat dalam proses pengadaan Chromebook. Sutanto pin membenarkan bahwa Jurist Tan berperan dominan dalam mengatur rekomendasi teknis.

“Karena ini ada, izin, Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?,” tanya Jaksa kepada Sutanto.

Sutanto pun kemudian tak menyangkal isi BAP tersebut. Bahkan, dia menyebut Nadiem sudah beberapa kali mengatakan apa yang disampaikan Jurist Tan adalah apa yang disampaikannya.

“Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan'. Seperti itu,” kata Sutanto.

Meski awalnya kajian teknis tidak mengarah pada satu merek tertentu, arahan dari Jurist Tan dan tim teknologi, yakni Ibrahim Arief, diduga kuat membuat spesifikasi proyek tersebut akhirnya mengunci pada produk Chromebook.

Sutanto yang saat itu menjabat sebagai pejabat eselon II mengaku lebih banyak berkomunikasi dengan Jurist Tan dibandingkan dengan menteri secara langsung dalam hal substansi pekerjaan.

“Secara pribadi belum pernah (berduaan dengan Menteri), tapi ketemu rapat. Namun, lebih banyak (komunikasi) kepada Jurist Tan,” ucap dia.

Sebagai informasi, eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto