Menuju konten utama

Saksi Cerita Beri Uang Rp1 M untuk Bantu Biayai Film Zarof Ricar

Zarof Ricar pun menawari saksi yang berstatus advokat itu untuk menangani kasus saksi yang tengah dipegang sebanyak 2 kasus.

Saksi Cerita Beri Uang Rp1 M untuk Bantu Biayai Film Zarof Ricar
sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, untuk terdakwa mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Advokat, Bert Nomensen Sidabutar, mengaku pernah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai bantuan dana pembuatan film 'Sang Pengadil'.

Saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Zarof Ricar, Bert mengaku bertemu dengan Zarof di acara halalbihalal Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Restoran Kambing Bakar Cairo Sambas, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tesebut, Bert bercerita, Zarof tengah menggarap sebuah film, dan membutuhkan tambahan biaya.

"Beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong ya. Jadi, saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan? Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit," kata Bert dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakata, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Kemudian, Bert mengatakan, Zarof menawarkan keuntungan atas film tersebut jika dia mau memberi bantuan. Kemudian, Bert setuju untuk memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Zarof.

"Saya mau untung aja. Jadi kita itu kan orang hukum. Saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya di ini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah dia memberikan uang tersebut, Zarof menawari untuk membantu perkara yang tengah ditanganinya. Kemudian, karena dia merasa Zarof bisa membantunya dan dia juga tengah menangani sebuah perkara, akhirnya, dia mengirimkan 2 nomor perkara yang tengah dia tangani kepada Zarof.

"Saya coba lah kirim. Hanya dua lembar aja kalau enggak salah," tuturnya.

Namun, Bert menyebut, putusan atas perkara yang dia pegang itu tidak sesuai dengan harapannya. Padahal, dia merasa uang bantuan untuk film yang dia berikan kepada Zarof, bisa membuat perkaranya menang di pengadilan.

Meskipun tidak menyampaikan secara pasti tawaran bantuan dari Zarof, Zarof mengaku memiliki harapan lebih setelah memberikan uang bantuan film tersebut.

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa garapan film 'Sang Pengadil' tersebut tidak pernah dilanjutkan dan tidak tayang hingga saat ini.

Bert juga berharap, Zarof bisa mengembalikan uang pemberiannya tersebut. Selain tidak menerima keuntungan, dia juga merasa kehilangan uangnya yang telah diberikan kepada Zarof.

Diketahui, selain Zarof Ricar, beberapa nama terseret dalam kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur antara lain pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja.

Kemudian, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus ini bermula dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, berusaha membebaskan anaknya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap pacar anaknya, Dini Sera Afriyanti. Meirizka meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.

Aksi tersebut membuat ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, berstatus terdakwa korupsi atas kasus vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, vonis bebas Ronald Tannur dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 5 tahun penjara setelah kejaksaan melakukan kasasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher