tirto.id - Saham Wilmar International Ltd anjlok ke level terendah dalam sembilan tahun terakhir usai Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terhadap group tersebut, dan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi Rp11,88 triliun atas kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada Juli-Desember 2021.
Melansir dari The Straits Times, Senin (29/9/2025), saham perusahaan raksasa makanan Asia itu merosot 3,8 persen di bursa Singapura menurut perdagangan intraday.
Saham Wilmar ditutup pada level 2,85 dolar Singapura pada perdagangan akhir pekan lalu, setelah Wilmar mengumumkan putusan pengadilan melalui pengajuan resmi sehari sebelumnya.
Sebagai informasi, sanksi MA dijatuhkan bagi tiga raksasa kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia, yakni Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pengadilan sempat memenangkan Wilmar pada bulan Maret, tetapi Kantor Jaksa Agung menantang putusan tersebut dengan mengajukan kasasi, sementara beberapa hakim yang menangani perkara tersebut ditahan karena dugaan suap.
Wilmar diperintahkan untuk melepaskan deposit kepada negara sebagai kompensasi, dan perusahaan harus mengeluarkan deposit Rp11,9 triliun, yang setara dengan dua pertiga dari laba bersih pada tahun 2024.
Dalam pengajuan terpisah pada 26 September, Wilmar mengatakan pihaknya memperkirakan akan melaporkan kerugian bersih untuk kuartal ketiga yang berakhir September sebagai akibat dari putusan pengadilan. Namun, mereka optimis akan mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan Mahkamah Agung.
Dalam pernyataan sehari sebelumnya, Wilmar menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan, dan melontarkan pembelaan bahwa tindakan yang diambil saat krisis minyak goreng dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan itikad baik.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































