Menuju konten utama

MA Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Korupsi Ekspor CPO

Putusan menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi korupsi minyak goreng diketok Mahkamah Agung pada Senin (15/9/2025).

MA Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Korupsi Ekspor CPO
gedung mahkamah agung.foto/pa-cibinong.go.id

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag) kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO terhadap tiga terdakwa korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Anulir vonis tersebut dilakukan setelah MA memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut.

"Amar putusan: JPU kabul," dikutip dari amar putusan dalam informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).

Proses kasasi untuk terdakwa korporasi Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025, sementara kasasi Musim Mas Group teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025.

Sedangkan kasasi untuk terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Kasasi Permata Hijau teregister dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025.

Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4).

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan dari laman MA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan judex factie (JF) atau putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim menyatakan bahwa korporasi minyak goreng terbukti telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim memerintahkan kepada seluruh terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar RP 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan seluruh harta bendanya akan disita untuk menutupi denda tersebut. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka harta Tenang Parulian Sembiring, selaku personal pengendali atau direktur yang mewakili seluruh korporasi minyak goreng tersebut dapat disita dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar," dikutip laman Mahkamah Agung.

Majelis hakim merincikan sejumlah perhitungan denda yang telah dibayar selama 6 bulan, antara lain, keuntungan yang tidak: Rp.693.219.880.621, Kerugian Keuangan Negara: Rp 1.658.195.109.817,11, Kerugian Sektor Usaha dan Rumah Tangga: RP8.528.936.810.738 dengan total: Rp11.880.351.801.176,11.

Nominal tersebut dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Jampidsus sebesar Rp11.880.351.802.619 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, menegaskan bahwa setiap putusan kasasi yang telah diketuk palu oleh majelis hakim telah berkekuatan hukum dan dapat segera dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah JPU.

Oleh karenanya, sesuai putusan tersebut JPU dapat segera mengeksekusi putusan dengan membawa terdakwa ke lembaga pemasyarakatan dan menarik ganti rugi maupun denda sebagaimana amar putusan yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan penyitaan terhadap seluruh harta bendanya.

"Putusan kasasi itu putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bisa di eksekusi," kata Sobandi kepada Tirto.

Diberitakan sebelumnya, tiga korporasi kasus minyak goreng tersebut mendapat vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korporasi. Ketiga hakim yang mengadili dan menjatuhi vonis lepas tersebut adalah Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa demi vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei yang mereka semua adalah pengacara para terdakwa korporasi.

Uang hasil rasuah tersebut dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto