tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Rabu kemarin. Pelantikan ketujuh komisoner KND ini dilakukan jelang Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember 2021.
Hal tersebut merupakan realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Namun, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu menyoroti terbentuknya KND yang berada di bawah Kemensos. Sebab, KND memilih tugas dan fungsi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan advokasi, termasuk harus memenuhi hak-hak terhadap kaum disabilitas yang nantinya diusulkan kepada Kemensos.
Menurut dia, jika di bawah Kemensos, maka tugas dan fungsi KND tidak efektif dan rentan konflik kepentingan. Parahnya lagi, bila KND hanya menerima program dari Kemensos tanpa mendengar usulan dari kelompok disabilitas.
“Kalau mereka di bawah Kemensos, khawatir nantinya menjadi kurang independen. Seharusnya, kan, mereka menjadi komisi yang mengevaluasi Kemensos. Kalau begitu, mereka susah untuk mendesain program, kalau gitu, kami hopeless lah,” kata Maulani kepada reporter Tirto, Kamis (2/12/2021).
Seharusnya, kata dia, KND bukan berada di bawah Kemensos. Sebab, kata dia, jika di bawah Kemensos, maka konsep penanganan disabilitas itu lebih ke bantuan sosial, bukan soal pemenuhan hak.
Menurut Maulani, isu disabilitas seharusnya masuk dalam ranah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini karena persoalan disabilitas masuk ke dalam isu HAM atau berafiliasi dengan Komnas HAM. Mengingat berbagai hal terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum tercapai, khususnya dari segi aksesibilitas.
Meski demikian, kata dia, tugas dan fungsi KND dapat efektif apabila bekerja dengan organisasi yang menaungi kaum disabilitas, agar mengetahui kondisi dan mengakomodir aspirasi mereka.
“Mereka harus dengarkan suara kami dari kelompok disabilitas dan penuhi hak-haknya. Lalu harus selektif terhadap program-program dari Kemensos,” ucapnya.
Selain itu, dia melihat ketujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas tidak memiliki rekam jejak bekerja di Komnas HAM, yang notabenenya memonitoring, mengevaluasi, dan mengadvokasi kaum disabilitas.
“Seharusnya ada, biar mereka ada yang tahu pola-pola kerja Komnas,” kata dia.
Lebih lanjut, Maulani menyarankan agar KND juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk membuat fasilitas yang menunjang kaum disabilitas.
KND Harus Punya Roadmap yang Jelas
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta KND segera membuat peta kerja atau roadmap untuk mengakomodasi kebutuhan dan permasalahan penyandang disabilitas.
“Mereka harus mendata dan menginventarisir kebutuhan disabilitas, dan anggaran buat mereka,” kata Iskan saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (2/12/2021).
Menurut Iskan, ketersediaan data akan menjadi pegangan KND dalam kerja-kerja mengawasi Kemensos. Sebagaimana yang tertera dalam UU Penyandang Disabilitas, posisi KND melekat pada Kemensos.
“Dia [KND] kan bermitra dengan Komisi VIII, kalau misalnya dia [Kemensos] nggak respons, kan bisa kami tegur juga, dan anggarannya bisa digeser juga,” tukasnya.
Reporter Tirto telah menghubungi Ketua KND Dante Rigmalia dan menanyakan mengenai fungsi dan tugas KND ke depan. Selain itu, perihal rawannya konflik kepentingan yang terjadi bila KND di bawah Kemensos.
Namun, Dante mengaku tengah mengikuti kegiatan Hari Disabilitas Internasional dan meminta untuk mengikuti acara konferensi pers, Jumat (3/12/2021). “Mohon izin ya karena ini masih ada kegiatan,” kata dia saat diminta konfirmasi.
Respons Mensos Risma Usai Jokowi Lantik Anggota KND
Jokowi melantik tujuh anggota KND berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Adapun nama-nama para anggota KND yang dilantik, antara lain:
- Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
- Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;
- Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
- Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
- Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.
“Beban saya jadi berkurang. Dulu ada tuna wisma, tuna sosial, belum lagi mengentaskan kemiskinan. Tapi alhamdulillah bersyukur semua itu terwujud dengan kehadiran komisi ini dan kita harus mulai campaign,” kata Risma di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Dengan adanya KND, Risma mengatakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, sehingga untuk mewujudkannya perlu kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Termasuk saat memilih sekolah dan saya berpendapat tidak perlu sekolah khusus,” ucapnya.
Risma mengatakan, KND perlu memberikan akses bagi penyandang disabilitas, sebab mereka harus berhasil dan sukses di bidang apa pun yang dipilih.
“Mesti difasilitasi bagi semua disabilitas. Contoh, sukses Gading [Seorang penyandang disabilitas] bisa survive mempertahankan masa depan dengan berjualan. Saya sedih kalau disabilitas netra terkesan hanya mijat, padahal bisa dengan pekerjaan lain,” tuturnya.
Selain difasilitasi dan diberikan akses, kata dia, juga yang terpenting adalah perlu menggali kemampuan dan potensi para penyandang disabilitas dengan memberikan dukungan dari lingkungan masyarakat dan keluarga.
“Mesti menggali kemampuan dan passion-nya harus kita dorong. Tidak ada yang tidak mungkin, siapapun bisa. Saya selalu berpikir begitu. Pesan saya bagi yang ada di sekolah harus mengajarkan agar tidak mengejek anak-anak disabilitas. Ini bukan kehendak dia, tapi ini dari Tuhan yang selalu sempurna,” kata Risma.
Staf Khusus Presiden Jokowi, Angkie Yudistia menyatakan kehadiran KND sebagai bukti nyata pemerintah tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak terhadap penyandang disabilitas.
“Berdirinya KND sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” kata Angkie melalui keterangan tertulisnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz