tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Diketahui, RUU tersebut merupakan usul inisiatif Baleg.
“Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD untuk membahas program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026, di dalam Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bob menilai penambahan RUU Penyadapan sangat penting, lantaran untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
Tak hanya RUU Penyadapan, Baleg mengusulkan agar penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi, dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026.
“Memasukkan 2 Rancangan Undang-Undang usulan Badan Legislasi DPR RI yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta 1 Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang semula usulan Anggota menjadi usulan Badan Legislasi DPR RI ke Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026,” terangnya.
Lalu, dia menyebut RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2026 ada 64, beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian, Bob mengatakan agenda kali ini juga dimaksudkan untuk mencabut beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Prolegnas Prioritas 2026.
“Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” ucapnya.
Berdasarkan evaluasi terhadap Prolegnas 2026, politikus Partai Gerindra itu menyebut terdapat empat RUU yang dikeluarkan atau dicabut dari Prolegnas prioritas 2026.
“Mengeluarkan 4 rancangan undang-undang usulan DPR (Baleg) dari Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026,” kata Bob.
Keempat RUU yang dicabut antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, RUU tentang Patriot Bond/Surat Berharga, dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara.
“Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas Jangka Menengah,” terang dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































