tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menetapkan sebanyak 52 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025).
Sejumlah RUU yang menjadi sorotan diketahui masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 itu. Di antaranya RUU Tentang Kepolisian, RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya berharap program legislasi yang sudah disiapkan itu dapat berjalan sesuai dengan rencana. Termasuk, katanya, yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Salah satu yang dibutuhkan masyarakat adalah tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Yang kedua Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya,” kata Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Terkait dengan RUU Perampasan Aset, Sturman mengatakan bahwa RUU ini masuk di Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Menurutnya hal ini untuk mengantispasi pembahasan yang tak rampung pada tahun ini.
“[Prolegnas] 2025 dan 2026. Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026," kata Sturman.
Berikut Daftar 52 RUU yang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia;
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana;
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
12. RUU tentang Kawasan Industri;
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty;
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
21. RUU tentang Komoditas Strategis;
22. RUU tentang Pertekstilan;
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP;
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah;
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim;
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah;
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata;
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika;
41. RUU tentang Desain Industri;
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional;
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara;
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber;
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati;
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah;
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara;
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak;
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
52. RUU tentang Daerah Kepulauan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































