tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan ruang isolasi di rumah tahanan (rutan) sebagai ruang tambahan akibat rutan mengalami kelebihan kapasitas atau overkapasitas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, rutan KPK cabang Merah Putih dan C1 idealnya menampung total 51 tahanan. Namun, kini kedua rutan tersebut dihuni oleh total tahanan 57 orang.
"Kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Saat ini ada 57 orang tahanan sehingga memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Meski begitu, Budi memastikan pengelolaan para tahanan akan tetap disesuaikan dengan standar dan ketentuan yang ada.
"Kami pastikan bahwa pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan.
Selain itu, Budi juga mengatakan, di rutan telah disediakan area dan alat untuk olahraga serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
"Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agat tetap sehat dan fit, sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengakui bahwa kondisi rutan KPK penuh. Namun, penuhnya rutan tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Budi menyebut, KPK bisa berkoordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang kasusnya tengah ditangani lembaga antirasuah.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, penuhnya rutan juga menjadi pertimbangan pada proses penahanan yang tersangka, terutama bagi para pihak yang juga berstatus sama di aparat penegak hukum (APH) lainnya.
KPK baru saja menahan rombongan tersangka dari kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019-2025. Total tersangkanya 11 orang.
Belum lama ini, KPK juga menahan Pengusaha, Rudy Ong Chandra, yang merupakan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018.
Sementara itu, hingga saat ini, banyak pihak yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum dilakukan penahanan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































