tirto.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebutkan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir 2026.
"Untuk kenaikan harga BBM yang untuk subsidi, ini, kan, sudah disampaikan [tidak akan naik sampai akhir tahun]," kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Yuliot mengklaim persediaan bahan bakar minyak saat ini juga telah melebihi angka cadangan operasional minimal. Dengan demikian, stok BBM kini melebihi 23-28 hari.
Menurut dia, stok BBM yang berada di atas cadangan operasional minimal berupa BBM bersubsidi serta BBM non-subsidi. Beberapa di antaranya, yakni Pertalite, solar CN48, solar CN51, Pertamax, serta Pertamax Turbo.
Meski demikian, Yuliot dalam kesempatan itu tidak mengungkapkan secara detail berapa banyak stok setiap BBM. Di satu sisi, ia mengklaim nilai tukar rupiah yang kian merosot tidak memengaruhi ketersediaan maupun pengadaan BBM.
"Kalau untuk ketersediaan BBM, kita ada indikator ketersediaan cadangan operasional minimal. Ini cadangan minimal kita, cadangan yang ada saat ini jauh di atas cadangan minimal," tuturnya.
Yuliot menjelaskan pemerintah terus berupaya mengantisipasi kenaikan harga BBM subsidi. Menurut perhitungannya, langkah antisipasi tersebut dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi serta mengoptimalkan kesiapan kilang minyak di dalam negeri.
"Kilang di dalam negeri pun itu juga kita juga sudah siapkan," lanjut Yuliot.
Ia menambahkan pemerintah telah menguatkan penyediaan stok BBM melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak dalam negeri.
MPerpres Nomor 26 Tahun 2026 tersebut, badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas. Dengan demikian, selain PT Pertamina, Lemigas saat ini dapat melakukan impor BBM.
"Dari regulasi ini, [Lemigas] bisa melakukan impor, iya," tuturnya.
Pengadaan bahan bakar tersebut juga bisa berasal dari impor yang dilakukan oleh BUMN, seperti yang selama ini dijalankan oleh Pertamina dan Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ia menyebut Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga membuka ruang pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi.
"Jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini, sudah diatur," pungkas Yuliot.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































