Menuju konten utama

Rudy Ong Mengaku Dijebak Pegawainya untuk Beli Narkoba

Rudy Ong juga mengatakan bahwa Sugeng, pegawainya adalah orang yang melaporkannya ke KPK.

Rudy Ong Mengaku Dijebak Pegawainya untuk Beli Narkoba
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, mengaku diperas oleh pegawainya, Sugeng, senilai Rp10 miliar untuk membeli narkoba.

Hal tersebut, disampaikan oleh Rudy usai resmi menjadi tahanan KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018.

"Pegawai saya, si Sugeng, itu memeras saya Rp10 miliar buat narkoba," kata Rudy sebelum naik ke mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Rudy juga mengatakan bahwa Sugeng adalah orang yang melaporkannya ke KPK. Dia juga mengaku dijebak oleh Sugeng.

Setelah mengatakan hal tersebut, Rudy langsung naik ke mobil tahanan dan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih.

Diketahui, dalam kasus ini, Rudy disebut telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, agar bisa mendapatkan SK perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 6 perusahaanya.

Padahal, perusahaan milik Rudy tengah diduga dan memiliki masalah di kepolisian. Rudy memberikan sejumlah uang tersebut melalui anak Awang, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur.

Rudy merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Sugeng merupakan orang kepercayaan Rudy yang mendapat kuasa untuk melakukan perizinan keenam perusahaan Rudy.

Oleh karena itu, KPK menetapkan Awang, Donna dan Rudy sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menahan Rudy untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto