tirto.id - Tahun ini—meski baru berjalan beberapa bulan, setidaknya telah terungkap enam kasus dugaan kekerasan seksual di sejumlah pesantren. Para santri menjadi korban pemuas nafsu pengasuh atau pimpinan pondok pesantren di beberapa daerah.
Kasus kekerasan seksual pertama yang muncul terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Tersangka F yang merupakan pemimpin pondok pesantren melakukan persetubuhan paksa sebanyak empat kali terhadap santriwati berinisial D (17) pada awal Mei 2026.
Kekerasan seksual juga terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa tengah, oleh Kiai Ashari terhadap sejumlah santriwati. Warga bahkan sampai melakukan demonstrasi untuk mendorong kasus kekerasan seksual ini diusut secara cepat dan tuntas.
Peristiwa kekerasan seksual terhadap santriwati juga terjadi di Mesuji, Lampung. Pelaku berinisial MFS merupakan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid. Kasus kekerasan seksual ini membuat warga sekitar mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas pondok pesantren tersebut.
Tak hanya itu, terungkap pula aksi kekerasan seksual oleh tersangka AN yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Semarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kekerasan seksual oleh tersangka kepada orang tua dan sesama santriwati di pondok pesantren itu.
Ada juga kasus kekerasan seksual di Ponorogo yang dilakukan tersangka JY selaku pimpinan Pondok Pesantren tahfidzul Quran Raden Wijaya. Polisi mengungkapkan pencabulan terhadap para korban dilakukan lebih dari satu kali dengan iming-iming pendidikan gratis dan uang.
Terakhir, kekerasan seksual kepada santriwati terjadi di Ngawi. Tersangka D selaku pengasuh di sebuah pondok pesantren terungkap melakukan kekerasan seksual terhadap empat santri. Saat kekerasan terjadi, usia para korban masih di bawah umur dan baru berani melapor ketika sudah dewasa.
Komnas Perempuan menilai rentetan kasus tersebut bisa dilihat dalam dua sudut pandang berbeda. Pertama, menunjukkan bahwa kekerasan seksual semakin berkembang dalam hal bentuk dan modusnya.
"Pada sisi yang lain, sistem hukum yang tersedia seperti UU TPKS, pandangan dan perspektif yang lebih terbuka juga menjadi faktor memungkinkan makin banyak korban berani melapor dan bersuara," ucap Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (25/5/2026).
Yuni mengemukakan, data dari Komnas Perempuan setidaknya dalam lima tahun terakhir terdapat 17 kasus kekerasan di Pesantren yang dilaporkan. Di beberapa kasus, korban lebih dari satu.
"Ini yang kemudian membuat kami menyebut darurat kekerasan seksual di Pesantren," ungkap dia.
Menurut Yuni, pesantren sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap insan yang menjadi bagian darinya, baik santri, guru, ustaz, dan siapa pun di dalamnya. Sayangnya, lingkungan pesantren hari-hari ini belum aman.
Kemenag dan Komunitas Pesantren Harus Serius Berbenah
Tak jauh berbeda, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyatakan rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren memang tidak bisa digeneralisasi terjadi di semua pesantren. Harus diakui, banyak juga pesantren yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan antikekerasan, terutama kekerasan seksual.
Aris menerangkan, pesantren sejatinya adalah tempat mengajarkan nilai moral, agama, dan menghargai harkat martabat kemanusiaan. Namun, banyaknya kasus kekerasan seksual yang muncul di pesantren akhir-akhir ini memang perlu disikapi secara serius, khususnya oleh Kementerian Agama dan komunitas pesantren itu sendiri.
"Kementerian Agama dan pesantren harus lebih peduli, lebih memperhatikan bagaimana implementasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren," kata Aris.
Banyaknya korban yang mulai berani melapor, kata Aris, adalah sebuah fenomena positif karena menunjukkan adanya kesadaran. Hal ini menunjukkan lingkungan pesantren, khususnya santri yang mengalami kekerasan seksual, mulai berani speak up dan melapor untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya serta melindungi calon korban lain.
"Dengan speak up dan itu ditangani secara serius berbasis sistem, tentu ini secara bertahap kemudian akan menguatkan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren," ujar Aris.
Di sisi lain, tokoh perempuan sekaligus anak mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, memandang bahwa santri wanita maupun laki-laki sama-sama berpotensi menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Oleh karenanya, upaya perbaikan harus dilakukan oleh semua pihak.
Efek jera kepada pelaku, kata Yenny, memang menjadi hal yang harus diberikan sebagai ganjaran setimpal. Para pelaku sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.
Yenny menegaskan tindak pidana kekerasan seksual kepada santri bukan hanya menyakiti korban, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren maupun institusi agama pada umumnya. Internal pesantren pun semestinya diperbaiki.
"Manajemen pesantren harus tegas menindak pengasuh atau guru atau siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan seksual," tutur Yenny.
Kolaborasi Menciptakan Lingkungan Pesantren Aman
Sebagai tindak lanjut dari maraknya kasus kekerasan seksual di Pesantren, Kementerian Agama kini menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pun dilakukan untuk mematangkan pembenahan pesantren ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Nasaruddin menyatakan kementeriannya tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren. Dia memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran.
Nasaruddin menekankan pesantren harus terus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Dia menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” kata dia.
Selaku Ketua KPAI, Aris juga menilai perlu pembuatan satgas untuk menangani khusus kekerasan, khususnya kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dia menilai perlu ada kanal aduan yang terintegrasi dengan lembaga layanan lainnya.
Tentunya, kata Aris, edukasi dan peningkatan kapasitas SDM internal pesantren perlu terus-menerus dilakukan, terutamanya kepada para pengasuh, pendidik, maupun orang-orang dewasa di sekitar anak. Materi menyangkut bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan harus dikuasai.
Sementara itu, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menyatakan kolaborasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya terus dijalin untuk menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan jajaran kepolisian sampai ke tingkat polda juga selalu mengkampanyekan rise and speak demi membangkitkan keberanian korban kekerasan seksual berbicara.
Kepolisian, kata Nurul, memang tak membentuk satgas khusus yang menangani kekerasan seksual di pesantren. Namun, sudah ada hotline yang selalu sedia 24 jam merespons kejadian darurat atau laporan.
"Untuk aduan, kami masih menggunakan 110 dan pelayanan konsultasi 081288899191. Untuk Kemen-pppa dengan sapa 129 ya. Beberapa organisasi atau komunitas secara mandiri mencanangkan gerakan antikekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Nurul.
Komnas Perempuan pun menyarankan saluran pelaporan harus benar-benar menjamin keamanan pihak yang mengadu. Bahkan, saluran itu harus bisa akses langsung ke pihak luar sehingga ketika ada pengaduan, potensi untuk diendapkan di internal bisa diminimalisasi.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni, menegaskan bahwa di lingkungan persantren seyogyanya lebih memberikan pendidikan seksualitas dan hak anak bagi santri sejak awal. Perlu juga adanya pelatihan bagi satgas antikekerasan seksual.
"Perlu membangun sistem pengawasan berlapis tidak boleh ada satu figur yang tak bisa dipertanyakan ketika terjadi kasus," ucap Yuni.
Yenny Wahid juga menekankan kepada orang tua agar tidak tergiur janji surga dan mondok gratis bagi anaknya. Perlu adanya kecermatan lebih dalam memilih pondok pesantren bagi anak.
"Orang tua harus melakukan riset dulu sebelum memasukkan anak ke pesantren. Lihat dulu pengasuh pesantrennya siapa. Kredibilitas kiai dan rekam jejak pesantrennya seperti apa," ujar Yenny.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































