tirto.id - Ketua BEM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mendesak para dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual diberhentikan dari jabatannya di kampus.
"Harapan kami, mereka benar-benar tidak diberikan ruang lagi di UPN atau di lingkup akademislah (dipecat). Kami ingin ruang aman tercipta di UPN," kata Risyad saat dihubungi kontributor Tirto, Jumat (22/5/2026).
Risyad juga mendesak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta agar merilis nama-nama dosen yang dinonaktifkan karena dugaan kekerasan seksual tersebut. Perilisan nama-nama ini dinilai penting sebagai sanksi sosial dan moral kepada para dosen itu.
"Ini yang perlu kita garis bawahi. Kami masih menunggu publikasi resmi dari Satgas. Maka dari itu, kami sebenarnya juga sangat menghargai Satgas dalam mengeluarkan nama-nama terduga pelaku, walaupun itu secara inisial," tutur Risyad.
Risyad menuturkan BEM UPN Veteran Yogyakarta telah mengantongi sejumlah bukti-bukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen-dosen tersebut. Risyad merinci bukti ini ada yang berupa bukti percakapan Whatsapp hingga rekaman video.
"Ada (dugaan kekerasan seksual) yang verbal, ada yang nonverbal. Kami juga ada yang bukti chat, ada yang bukti rekaman suara, rekaman video dan foto. Ini sudah kami kumpulkan," kata Risyad.
BEM UPN Veteran Yogyakarta, menurutnya, juga siap untuk membentuk satgas independen jika kinerja Satgas PPKPT bentukan Rektorat dirasa tidak cukup baik dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini.
"Teman-teman seluruh mahasiswa yang di UPN sepakat untuk melihat bagaimana komitmen kampus dan komitmen Satgas. Ketika komitmen penuh dari kampus dan Satgas, namun tidak bisa mengembalikan ataupun memperbaiki sistem agar ruang aman ini tercipta, kami mungkin saja membentuk satgas independen dengan meminta tolong pada lembaga bantuan hukum atau lembaga penanganan kekerasan seksual (di luar kampus)," ungkap Risyad.
Risyad menambahkan selain penanganan kasus, pihaknya juga fokus pada pemulihan hak restitusi korban. Hal ini yang menjadi dasar awal pergerakan mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Jadi, awal dan dasar kami sebenarnya bergerak ya karena di sekitar kita, teman-teman penyintas itu, memiliki cukup tekanan psikologis yang besar. Bahkan, seharusnya di ruang akademik, ya beliau seharusnya punya mental yang cukup, kemudian psikologis yang baik untuk bisa melakukan kegiatan akademik," urai Risyad.
"Namun gara-gara kejadian ini dan terjadi di lingkungan akademik. Akhirnya kan membuat tekanan psikologis yang besar gitu untuk beliau (korban penyintas) melakukan kegiatan akademik," tutup Risyad.
Sementara itu, Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta tengah melakukan penanganan terkait kasus tersebut. Terbaru, Kepala Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachwati, menerangkan saat ini ada tujuh orang dosen yang dimintai keterangan terkait kasus itu.
Dari tujuh dosen ini, enam dosen berstatus dosen internal UPN Veteran Yogyakarta, sedangkan satu dosen lainnya merupakan dosen tamu.
Saat ini, lanjut Iva, UPN Veteran Yogyakarta telah menonaktifkan lima dosennya hingga pemeriksaan Satgas PPKPT selesai dilakukan. Selain itu, ada satu dosen pula yang dievaluasi karena pada 2023 telah mendapatkan sanksi terkait kasus kekerasan seksual dan dihukum larangan mengajar hingga akhir 2025 lalu.
Sementara untuk satu dosen tamu, menurut Iva, pihaknya akan mengembalikan dosen tersebut ke universitas asal. Untuk sanksi juga menunggu dari universitas asal dosen itu.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































