tirto.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung tetap bisa memproses hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, meski tak ada di Indonesia.
Menurut Mahfud, pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dapat bersurat kepada Singapura untuk mengekstradisi Riza Chalid.
“Kalau betul Riza Chalid itu ada di Singapura, itu tinggal saja Kejaksaan Agung meminta kepada Menteri Hukum agar kirim surat ke Singapura, minta ini orang sudah menjadi tersangka, bukti-buktinya ini, itu harus dilakukan,” kata Mahfud, dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).
Dia menjelaskan dalam hukum internasional setiap negara wajib melindungi warga negaranya. Namun, kata dia, beredar isu Riza Chalid sudah mengantongi dua kewarganegaraan, yaitu WNI dan warga negara Singapura.
Mahfud menekankan terlepas dari soal kewarganegaraan, Indonesia dan Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan, pada 2022. Artinya, setiap negara yang memiliki buronan bisa minta ke negara lain untuk diekstradisi ke negaranya untuk diadili.
“Dalam konteks dengan Singapura ada klausulnya, Pemerintah Singapura tidak akan menolak permintaan Indonesia untuk ekstradisi jika yang bersangkutan melakukan kejahatan besar, satu pencucian uang, dua korupsi, perdagangan orang, empat narkoba, ada 5 atau 6 itu,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan meskipun benar adanya Riza Chalid sudah menjadi warga negara Singapura, Indonesia tetap bisa meminta ekstradisi berdasar perjanjian itu. Dengan demikian, Mahfud melihat bahwa semua ini tergantung kemauan diplomasi Indonesia untuk memproses Riza Chalid.
Bagi Mahfud, langkah Kejaksaan Agung sejauh ini sudah benar karena masih dalam tahap meminta Riza Chalid menyerahkan diri dan mencekalnya dengan asumsi masih ada di dalam negeri. Nantinya, Kejaksaan Agung hanya tinggal meminta Riza Chalid diekstradisi jika diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
“Saya kira hukum ada jalannya dan Kejaksaan Agung bisa melakukan itu dan menurut saya kali ini tidak boleh lolos, ini sudah berapa presiden lolos terus orang ini, kali ini tidak boleh lolos,” tutur Mahfud.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































