Menuju konten utama

Wamen Imipas: Riza Chalid Berada di Malaysia

Wamen Imipas, Silmy Karim, mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riza Chalid, saat ini berada di Malaysia.

Wamen Imipas: Riza Chalid Berada di Malaysia
Wamen Imipas, Silmy Karim. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

tirto.id - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riza Chalid, saat ini berada di Malaysia.

“Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” kata Silmy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara, Senin (21/7/2025).

Berdasarkan catatan keimigrasian, kata dia, Riza Chalid, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, bukan Singapura.

“Kami tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kami punya hanya di Malaysia,” tutur dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengusaha kelas kakap, Riza Chalid, tercatat berada di Malaysia. Hal itu berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.

Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai keberadaan Riza Chalid yang diduga masih di negara itu. Perkembangan terbaru akan disampaikan menyusul.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” tuturnya.

Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama