tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, pekan depan.
"Kemarin penyidik menyampaikan pemanggilan pertama untuk minggu depan sebagai tersangka untuk pertama kali," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Anang mengatakan, surat pemanggilan Riza Chalid sudah dikirimkan ke alamat rumahnya yang terakhir ditempati. Namun, Kejagung belum mengetahui lokasi pengusaha minyak itu.
Di sisi lain, Anang memastikan status kewarganegaraan Mohammad Riza Chalid masih warga negara Indonesia.
"Paspornya masih Indonesia ya," tutur dia.
Sementara itu, pihak Imigrasi mencatat bahwa Riza Chalid terakhir bepergian ke Malaysia pada 6 Februari 2025 dan belum ada data perlintasan kembali ke Indonesia.
"Di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 6 Februari 2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia," tutur Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman.
Pihak Imigrasi, kata dia, telah berkoordinasi dengan Immigrasion Custom Autority (ICA) Singapura. Dari data ICA Singapura, Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada Agustus 2024. Riza datang dengan status visitor dan tak memegang permanent resident.
Kini, imigrasi tengah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait Riza Chalid.
"Untuk Keberadaan Mohammad Riza Chalid yang diduga mungkin sampai saat ini masih berada di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































