Menuju konten utama

Riza Chalid Terancam Masuk DPO bila Absen Panggilan Kejagung

Penyidik Kejagung menduga Riza Chalid tidak tinggal di dalam negeri.

Riza Chalid Terancam Masuk DPO bila Absen Panggilan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai perkembangan kasus Sritex, Senin (5/5/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil tersangka Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Pemanggilan itu dimungkinkan pada pekan depan, meskipun harinya belum bisa dipastikan.

"Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Dijelaskan Harli, pemanggilan itu akan menjadi penilaian langkah selanjutnya oleh penyidik kepada Mohammad Riza Chalid. Jika dia tak memenuhi panggilan penyidik, maka akan berpotensi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ujar dia.

Untuk kebijakan red notice, kata Harli, juga akan dipertimbangkan dari proses pemanggilan Mohammad Riza Chalid tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui keberadaan tersangka Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero). Meskipun, benefit official PT Orbit Terminal Merak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Dia menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan panggilan tiga kali kepada tersangka Mohammad Riza Chalid. Pemanggilan itu dilakukan secara berturut-turut dan patut.

"Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto