tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pencekalan kepada Mohammad Riza Chalid yang merupakan benefit official PT Orbit Terminal Merak. Hal itu dilakukan usai Riza ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
"Ya tentu, karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Harli menerangkan pencekalan itu dikarenakan keberadaan Mohammad Riza Chalid dipastikan tidak di dalam Indonesia. Kemudian, tim penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Ditambahkan Harli, para atase Kejaksaan di luar negeri telah dikerahkan untuk menelusuri di mana keberadaan Mohammad Riza Chalid.
"Tentu kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain, kami terus upayakan," ungkap Harli.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap peran tersangka Mohammad Riza Chalid di kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, dia bersekongkol dengan tersangka Hanung Budya, Arief Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan teminal BBM tangki Merak," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, kontrak kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kemudian, para tersangka memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.
"Pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































