tirto.id - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan upaya penyelewengan yang dilakukan Riza Chalid dan delapan tersangka lain dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah. Penyimpangan itu juga dilakukan dalam proses impor minyak mentah.
"Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM. Keempat, penyimpangan dalam Pengadaan sewa kapal," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Dia menerangkan, para tersangka juga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan itu diketahui milik saudagar minyak Riza Chalid dan anaknya.
"Keenam, penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite dan ketujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN dengan dijual di bawah harga dasar," tutur dia.
Diketahui, selain Riza Chalid, tim penyidik juga menetapkan tersangka Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina 2018-2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping.
Tersangka keenam adalah hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Supllly Chain periode 2018-2020, martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
"Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahaan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Kesembilan tersangka pun dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































