Menuju konten utama

Pertamina Respons Penetapan Tersangka Baru Kasus BBM di Kejagung

Pertamina tegaskan layanan terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

Pertamina Respons Penetapan Tersangka Baru Kasus BBM di Kejagung
Gedung Pertamina. foto/Dok. Pertamina

tirto.id - PT Pertamina (Persero) menanggapi perkembangan kasus hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Perkembangan kasus dimaksud adalah diumumkannya sembilan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk yang berasal dari Pertamina dan anak usahanya.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan perseroan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (11/7/2025).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan Mohammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina. Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah pemilik PT Orbit Terminal Merak.

Sementara delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Kemudian ada Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina pada 2018-2020. Kemudian, Arief Sukmara selaku eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping. Lalu, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.

Tersangka keenam adalah Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Suplly Chain periode pada 2018-2020, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode pada 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

"Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahanan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah Mohammad Riza Chalid. Hal itu lantaran hingga kini tidak diketahui di mana keberadaannya.

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun demikian, penyidik sudah memanggil dengan patut. Sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut," tutur Qohar.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra