tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya paksa kepada pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid apabila mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik. Saat ini, Riza merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
"Sebetulnya kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil bakal dilakukan upaya paksa terhadap bersangkutan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Seatan, Selasa (22/7/2025).
Apabila Chalid sudah tiga kali dipanggil dan masih mangkir, maka penyidik akan melakukan penetapan Mohammad Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, akan dilakukan permintaan red notice karena tersangka berada di luar negeri.
Anang menjelaskan, hingga saat ini keberadaan Mohammad Riza Chalid memang dari informasi perlintasan berada di Malaysia. Dia memastikan, penelusuran titik lokasi Riza Chalid di Negeri Jiran itu masih dilakukan tim penyidik hingga kini.
"Karena itu kita melibatkan negara-negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan kita menghormati kedaulatan negara masing-masing dan untuk itu. Pastinya kita tetap berkoordinasi dengan satker-satker terkait, melibatkan seperti Kemenlu nantinya kalau itu memang berada di luar negeri," ujar Anang.
Di sisi lain, Anang mengemukakan bahwa tim penyidik tetap melakukan prosedur pemanggilan dalam kapasitas sebagai tersangka kepada Mohammad Riza Chalid. Pemanggilan itu telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Surat panggilan kepada Mohammad Riza Chalid itu, kata Anang, sudah dikirimkan ke alamat terakhir tempat tinggal tersangka, yakni di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan. Pemanggilan itu pertama kalinya usai dia menyandang status tersangka.
"Kita akan melakukan pemanggilan pertama dulu ke alamat yang terdata di kita, di daerah rumahnya, di daerah Jenggala ya, Jalan Jenggala," tutur dia.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan itu dijadikan lokasi transit dan pengoplosan minyak mentah.
Dalam kasus ini, Mohammad Riza Chalid dijarat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































