Menuju konten utama

Rincian Rp200 T Duit Pemerintah di Himbara, Tenor dan Bunganya

Dana tersebut akan ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang.

Rincian Rp200 T Duit Pemerintah di Himbara, Tenor dan Bunganya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Pemerintah resmi menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 September 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penempatan uang negara dilakukan untuk mendukung pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil.

“Penempatan Uang Negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil,” demikian tertulis dalam diktum ketiga KMK Nomor 276 Tahun 2025.

Adapun rincian penempatan dana di masing-masing bank Himbara adalah sebagai berikut:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun
Dana tersebut akan ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang. Pemerintah menetapkan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).

KMK ini juga menegaskan bahwa bank penerima dana dilarang menggunakan penempatan uang negara untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Lebih lanjut, bank mitra wajib menyampaikan laporan bulanan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Sebagai langkah mitigasi risiko, pemerintah menetapkan mekanisme debit langsung pada Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia bila bank tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian dana.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana