tirto.id - Pemerintah resmi menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 September 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penempatan uang negara dilakukan untuk mendukung pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil.
“Penempatan Uang Negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil,” demikian tertulis dalam diktum ketiga KMK Nomor 276 Tahun 2025.
Adapun rincian penempatan dana di masing-masing bank Himbara adalah sebagai berikut:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun
KMK ini juga menegaskan bahwa bank penerima dana dilarang menggunakan penempatan uang negara untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Lebih lanjut, bank mitra wajib menyampaikan laporan bulanan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Sebagai langkah mitigasi risiko, pemerintah menetapkan mekanisme debit langsung pada Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia bila bank tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian dana.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































