Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2024 Pemkab Sleman, Syarat, dan Tahapannya

Rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Sleman mencakup 589 kuota. Cek syarat lengkap dan tahapan seleksi PPPK 2024 Pemkab Sleman.

Rincian Formasi PPPK 2024 Pemkab Sleman, Syarat, dan Tahapannya
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Simak informasi syarat dan rincian formasi yang dibutuhkan.

Pemkab Sleman membuka lowongan PPPK 2024 bagi lulusan SMP, SMA, hingga S1 berbagai jurusan. Jumlah kebutuhan PPPK Pemkab Sleman adalah 589 formasi yang terdiri dari Tenaga Teknis (458 formasi), Tenaga Kesehatan (28 formasi), dan Guru (103 formasi).

Seleksi PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Sleman dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Pendaftaran diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Guru, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Pelamar nantinya wajib mengikuti dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Sleman 2024

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor: 810/03498, kebutuhan PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Sleman adalah sebanyak 589 formasi.

Rincian formasi PPPK Pemkab Sleman 2024 adalah sebagai berikut:

1. PPPK 2024 Tenaga Teknis

  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama: 2 Formasi
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 9 Formasi
  • Arsiparis Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Arsiparis Terampil: 7 Formasi
  • Operator Layanan Operasional: 57 Formasi
  • Pamong Budaya Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Pemadam Kebakaran Pemula: 1 Formasi
  • Penata Layanan Operasional: 3 Formasi
  • Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Pengadministrasi Perkantoran: 323 Formasi
  • Pengelola Layanan Operasional: 2 Formasi
  • Pengelola Umum Operasional: 31 Formasi
  • Perencana Ahli Pertama: 7 Formasi
  • Perisalah Legislatif Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 Formasi
  • Pranata Ahli Komputer Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula: 7 Formasi
  • Pustakawan Ahli Pertama: 1 Formasi
2. PPPK 2024 Guru

  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 1 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 20 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 1 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 1 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 6 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 3 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 1 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru IPA: 3 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru IPS: 8 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Kelas SD: 10 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Kelas TK: 1 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Matematika: 20 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 16 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru PPKn: 5 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 1 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 5 Formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru TIK: 1 Formasi
3. PPPK 2024 Tenaga Kesehatan

  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Fisioterapis Terampil: 1 Formasi
  • Nutrisionis Ahli Pertama: 5 Formasi
  • Perawat Terampil: 5 Formasi
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil: 1 Formasi
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama: 1 Formasi
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama: 8 Formasi
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama: 2 Formasi
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil: 3 Formasi

SELEKSI CPNS DI SOLO

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

Syarat Umum PPPK Pemkab Sleman 2024

Sejumlah syarat dan ketentuan umum wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK Pemkab Sleman 2024. Berikut ini merupakan syarat umum PPPK Pemkab Sleman 2024:

1. Wajib membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar jabatan PPPK Teknis dan PPPK JF Kesehatan. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat melamar jabatan PPPK JF Guru.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dengan melampirkan surat persetujuan dari PPK atau PyB.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

12. Untuk pelamar PPPK lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), lulusan Diploma III (D-III), SLTA Sederajat, Persamaan SLTA, Paket C, Persamaan SLTP, Paket B dan SLTP sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.

13. Pelamar seleksi PPPK hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Sleman.

14. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PPPK JF Teknis

  • Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana
  • Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
b. PPPK JF Guru

Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

c. PPPK JF Kesehatan paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

15. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN, 1 instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran.

Dokumen Persyaratan PPPK Pemkab Sleman 2024

Pada saat proses pendaftaran, pelamar akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran PPPK 2024.

Berikut daftar dokumen persyaratan PPPK Pemkab Sleman 2024:

1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

2. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Sleman dan dibubuhi e-materai Rp10.000 atau meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat diunduh melalui laman https://s.id/CASN24.

3. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik menggunakan komputer dan dibubuhi e-materai Rp10.000 atau meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat diunduh melalui laman https://s.id/CASN24.

4. Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur/Kepala Satuan/Sekretaris DPRD/Sekretaris Daerah/Direktur RSUD/Panewu/Kepala Puskesmas dan dibubuhi e-materai Rp10.000 atau meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani. Format surat dapat diunduh melalui laman https://s.id/CASN24.

5. Pelamar Prioritas Guru berasal dari Sekolah negeri di luar Pemerintah Kabupaten Sleman atau sekolah swasta atau pelamar prioritas yang tidak aktif mengajar disyaratkan memiliki surat izin melamar seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Sleman T.A. 2024 dari Kepala Instansi/Kepala Lembaga/Ketua Yayasan tempat mengajar.

6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

7. Ijazah ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, surat keterangan lulus tidak berlaku.

8. Transkrip nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. Jika transkrip nilai lebih dari 1 halaman wajib diunggah semua.

9. Sertifikat Akreditasi atau tangkapan layar (screenshot) pada laman PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi program studi/perguruan tinggi yang berlaku pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Surat Kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan dilamar:

  • PPPK JF Teknis memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan jabatan yang mensyaratkan.
  • PPPK JF Guru memiliki Sertifikat Pendidikan yang linier dengan jabatan yang akan dilamar.
  • PPPK JF Tenaga Kesehatan memiliki STR pada jabatan yang mewajibkan memiliki STR.
11. Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur/Kepala Satuan/Sekretaris DPRD/Sekretaris Daerah/Direktur RSUD/Panewu/Kepala Puskesmas.

12. Bagi penyandang disabilitas:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Semua dokumen persyaratan di atas discan dengan ketentuan :

  • Format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan dari aplikasi SSCASN
  • Dokumen yang discan merupakan dokumen asli, bukan dokumen yang dilegalisir maupun hasil fotocopy
  • Setting scanner dibuat mode berwarna, bukan grayscale
  • Dokumen terbaca jelas
  • Dalam hal dokumen tidak asli (fotocopy dan/atau legalisir discan)/ dokumen tidak terbaca/ dokumen tidak lengkap/ dokumen tidak sesuai ketentuan, panitia seleksi dapat menyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Tahapan & Jadwal Seleksi PPPK Pemkab Sleman 2024

Seleksi penerimaan PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Sleman digelar dalam beberapa tahapan. Dimulai masa pendaftaran pada 1 Oktober 2024, pelaksanaan seleksi, hingga fase kelulusan.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap seleksi PPPK Pemkab Sleman 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan Data Final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani