Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Pemkab Jember 2024 dan Syarat-syaratnya

Rincian formasi PPPK Pemkab Jember 2024 dan syarat-syaratnya bisa dipelajari calon pelamar sebelum melakukan pendaftaran.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Jember 2024 dan Syarat-syaratnya
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Jember 2024 telah dibuka. Rincian formasi PPPK Pemkab Jember 2024 dan syarat-syaratnya dapat menjadi acuan calon pendaftar.

Pemkab Jember membuka kesempatan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pelamar yang berminat mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Jember 2024 bisa mengunjungi laman pendaftaran via https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran periode I sudah dibuka mulai 1-20 Oktober 2024. Sedangkan periode II dapat diikuti pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Formasi PPPK Pemkab Jember 2024

Jumlah total kuota PPPK Pemkab Jember 2024 adalah sebanyak 2000 formasi yang mencakup tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Rincian lengkap formasi PPPK Pemkab Jember 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Guru: 736 formasi
  • Tenaga Kesehatan: 662 formasi
  • Tenaga Teknis: 600 formasi.
Dari jumlah 2000 formasi yang dialokasikan Pemkab Jember, beberapa contoh jabatan yang dapat dilamar calon peserta di antaranya seperti daftar berikut ini:

1. Guru ahli pertama - Guru Agama Budha : 1

2. Guru ahli pertama - Guru Agama Hindu : 1

3. Guru ahli pertama - Guru Agama Islam : 116

4. Guru ahli pertama - Guru Agama katolik : 1

5. Guru ahli pertama - Guru Agama Kristen : 1

6. Guru ahli pertama - Guru Bahasa Indonesia : 6

7. Guru ahli pertama - Guru Bahasa Inggris : 18

8. Guru ahli pertama - Guru Bimbingan Konseling : 6

9. Guru ahli pertama - Guru IPA : 6

10. Guru ahli pertama - Guru IPS : 6

11. Guru ahli pertama - Guru Kelas - SD : 433

12. Guru ahli pertama - Guru Matematika : 5

13. Guru ahli pertama - Guru Penjasorkes : 118

14. Guru ahli pertama - Guru PPKN : 6

15. Guru ahli pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan : 6

Untuk melihat rincian formasi PPPK Pemkab Jember 2024 secara lebih lengkap, pelamar bisa mengunjungi tautan di bawah ini:

Link Rincian Formasi PPPK Pemkab Jember 2024

SELEKSI CPNS DI SOLO

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

Persyaratan Umum PPPK Pemkab Jember 2024

Persyaratan umum harus dipatuhi pelamar untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Jember 2024.

Berikut ini adalah daftar persyaratan umum PPPK Pemkab Jember 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Syarat usia pelamar:

  • Untuk Jabatan Fungsional Guru: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak pernah mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

11. Tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran seleksi pengadaan ASN.

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

13. Pelamar yang melamar PNS tidak dapat melamar PPPK dalam periode tahun yang sama.

14. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan.

15. Pelamar yang diketahui melamar pada satu instansi atau jenis pengadaan, atau satu jenis jabatan atau menggunakan lebih dari satu NIK yang berbeda, akan dinyatakan gugur atau dikenakan sanksi.

Persyaratan Khusus PPPK Pemkab Jember 2024

Selain memenuhi berbagai macam persyaratan umum, pelamar seleksi penerimaan PPPK Pemkab Jember 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Daftar persyaratan khusus PPPK Pemkab Jember 2024 mencakup Jabatan Fungsional (JF) Guru, Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, dan Teknis.

Berikut persyaratan khusus PPPK Pemkab Jember 2024 pada masing-masing jabatan fungsional:

Jabatan Fungsional (JF) Guru PPPK Pemkab Jember 2024

1. Pelamar yang dapat melamar PPPK JF Guru terdiri dari sejumlah kategori, yaitu:

  • Pelamar PrioritasPelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya:
  • Bila berasal dari sekolah swasta, maka pelamar prioritas harus memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari Ketua Yayasan.
  • Bila berasal dari luar instansi Pemkab Jember, maka pelamar harus memiliki Surat Izin Mengikuti Seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
  • Guru Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II). Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di lembaga sekolah Pemkab Jember.
  • Guru Non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemkab Jember saat mendaftar.
  • Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di Pemkab Jember saat mendaftar.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
2. Bisa atau tidaknya melamar PPPK JF Guru ditentukan langsung oleh SSCASN yang terintegrasi dengan pangkalan data Kemendikbudristek.

3. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau DIV dan atau sertifikat pendidik.

4. Kebutuhan PPPK JF Guru Pemkab Jember 2024 dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan persyaratan:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar PPPK pada JF Guru Penjasorkes.
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan PPPK Pemkab Jember 2024

1. Pelamar yang dapat melamar PPPK JF Kesehatan 2024 terdiri dari:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II). Terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemkab Jember pada saat pendaftaran.
  • Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemkab Jember pada saat pendaftaran.
  • Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Jember paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus pada saat pendaftaran.
2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat dua tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
  • Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
4. Khusus bagi dokter spesialis dan sub spesialis pengalaman kerja dihitung sejak menempuh pendidikan.

5. Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ketentuan:

  • STR diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  • STR harus sesuai dengan ijazah dan jenjang jabatan yang dilamar.
  • Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR.
6. Penyandang disabilitas dapat melamar PPPK JF Tenaga Kesehatan, dengan syarat:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

Tenaga Teknis PPPK Pemkab Jember 2024

1. Pelamar PPPK Teknis terdiri dari:

  • Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II).
  • Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK II pada BK dan aktif bekerja pada unit kerja Pemkab Jember.
  • Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemkab Jember pada saat pendaftaran.
  • Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Pemkab Jember paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus pada saat pendaftaran.
2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar saat pendaftaran, dengan syarat:

  • Paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana.
  • Paling singkat dua tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
  • Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
3. Penyandang disabilitas dapat melamar PPPK JF Tenaga Kesehatan, dengan syarat:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani