Menuju konten utama

Cek Formasi PPPK Kemenkes 2024, Syarat, dan Jenisnya

Pendaftaran PPPK 2024 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah dibuka. Cek rincian formasi, syarat, dan jenisnya sesuai ketentuan panitia seleksi.

Cek Formasi PPPK Kemenkes 2024, Syarat, dan Jenisnya
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah dibuka. Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) periode I pendaftaran PPPK 2024 berlangsung mulai 1 - 20 Oktober 2024.

Bertepatan dengan pembukaan pendaftaran periode I, panitia seleksi sudah merilis formasi PPPK Kemenkes 2024, syarat, dan jenis formasi yang dibuka. Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Tahun ini Kemenkes membuka sebanyak 14.593 formasi kebutuhan PPPK. Jumlah formasi PPPK Kemenkes 2024 yang dibuka terdiri dari 7.740 kebutuhan tenaga kesehatan dan 6.853 tenaga teknis.

Kemenkes juga membuka beberapa formasi untuk kebutuhan tenaga dosen. Proses pendaftaran formasi PPPK Kemenkes 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran akan menunggu hasil seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 periode I akan diumumkan pada 30 Oktober - 1 November 2024.

Selanjutnya, akan dibuka pendaftaran PPPK 2024 periode 2 pada 17 November - 31 Desember 2024. Pendaftaran periode 2 sendiri hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan PPG.

Jenis Kebutuhan PPPK Kemenkes 2024

Sama seperti di kementrian dan lembaga lainnya, tahun ini Kemenkes hanya membuka formasi PPPK untuk tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan. Rekrutmen PPPK Kemenkes 2024 tidak membuka formasi untuk pelamar umum.

Berdasarkan Pengumuman Kemenkes NOMOR : KP.01.08/A/5229/2024, berikut daftar jenis kebutuhan PPPK 2024 di kementerian tersebut:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:

  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar;
  • Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar.

Tahapan dan Sistem Kelulusan PPPK Kemenkes 2024

Tahapan dan sistem kelulusan PPPK Kemenkes 2024 melibatkan dua proses seleksi. Dua seleksi yang akan menjadi dasar penilaian panitia untuk meluluskan pelamar adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Selain itu, panitia seleksi PPPK Kemenkes 2024 juga menetapkan beberapa ketentuan lain terkait sistem kelulusan pelamar. Berikut ini tahapan dan sistem kelulusan PPPK Kemenkes 2024:

1. Seleksi Administrasi

a. Pelamar dapat dinyatakan lulus seleksi administrasi lewat hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah di sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang ditentukan panitia seleksi PPPK Kemenkes 2024.

b. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

  • Panitia seleksi PPPK Kemenkes 2024 melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas;
  • Verifikasi administrasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
  • Panitia seleksi PPPK Kemenkes 2024 dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan untuk melakukan verifikasi dokumen pelamar disabilitas.

c. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah. Sanggah bisa dikirimkan di laman sscasn.bkn.go.id paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

d. Pada masa sanggah kemungkinan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Perubahan status bisa terjadi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

2. Seleksi Kompetensi

Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Seleksi kompetensi PPPK Kemenkes 2024 meliputi:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

3. Sertifikat Kompetensi

Terdapat beberapa jabatan yang bisa memperoleh tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, jika pelamar menyerahkan sertifikat kompetensi.

4. Hasil Akhir Kelulusan

Hasil akhir seleksi PPPK Kemenkes 2024 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). Kebijakan ini diatur dalam Permenpan RB nomor 6 Tahun 2024, Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, dan Kepmenpan RB Nomor 349 Tahun 2024.

Syarat PPPK Kemenkes 2024

Pelamar PPPK Kemenkes 2024 wajib memenuhi beberapa syarat untuk bisa mendaftar formasi. Berikut ini syarat PPPK Kemenkes 2024:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar memenuhi batas usia sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 tahun
  • Untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, maka usia paling tinggi 57 tahun
  • Untuk jabatan asisten ahli, maka usia paling tinggi 64 tahun.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

9. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

10. Pelamar tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

11. Pelamar tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Pelamar bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

13. Pelamar terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

14. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Pelamar tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

16. Pelamar tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

17. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi/sekolah (surat keterangan lulus tidak berlaku). Bagi jabatan dosen asisten ahli terdapat persyaratan wajib tambahan.

18. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).

19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.

b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.

c. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.

d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  • Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN.

20. Bagi pelamar JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini.

22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di lingkungan Kemenkes (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini).

23. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

24. Penyandang disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.

c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:

  • Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini);
  • Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang akan dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas;
  • Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.

25. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran.

Cek Formasi PPPK Kemenkes 2024

PPPK Kemenkes 2024 membuka beberapa jenis formasi kebutuhan, termasuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan dosen. Formasi PPPK tenaga kesehatan di Kemenkes mencakup berbagai profesi di bidang pelayanan kesehatan.

Lalu, formasi PPPK teknis Kemenkes 2024 dibuka untuk merekrut tenaga non-ASN yang mendukung fungsi administrasi dan operasional di Kemenkes.

Sementara itu, formasi dosen PPPK Kemenkes 2024 akan merekrut pelamar yang memiliki spesialisasi dalam pendidikan tinggi di bidang kesehatan. Berikut ini formasi PPPK Kemenkes 2024:

1. Formasi Tenaga Kesehatan PPPK Kemenkes 2024

  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  • Perawat Ahli Pertama
  • Perawat Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
  • Teknisi Elektromedis Terampil
  • Terapis Wicara Terampil
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

2. Formasi Tenaga Teknis PPPK Kemenkes 2024

  • Analis Hukum Ahli Pertama
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Arsiparis Ahli Pertama & Arsiparis Terampil
  • Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional
  • Perencana Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
  • Pranata Komputer Terampil
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
  • Pustakawan Ahli Pertama

3. Formasi Dosen PPPK Kemenkes 2024

  • Dosen Asisten Ahli Farmasi
  • Dosen Asisten Ahli Keperawatan
  • Dosen Asisten Ahli Kebidanan
  • Dosen Asisten Ahli Ilmu Gizi
  • Dosen Asisten Ahli Ilmu Biomedis
  • Dosen Asisten Ahli Kesehatan Lingkungan
  • Dosen Asisten Ahli Kesehatan Masyarakat

Rincian mengenai posisi, kualifikasi pendidikan, dan penempatan setiap formasi PPPK Kemenkes 2024 dapat dicek melalui link pengumuman berikut:

Rincian Formasi PPPK Kemenkes 2024 PDF

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra